Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Dugaan Pelecehan Sesama Advokat Kian Memanas, Ancaman Pasal Berlapis Menanti
Arsip

Dugaan Pelecehan Sesama Advokat Kian Memanas, Ancaman Pasal Berlapis Menanti

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriNovember 24, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Dugaan Pelecehan Sesama Advokat Kian Memanas, Ancaman Pasal Berlapis Menanti
Dugaan Pelecehan Sesama Advokat Kian Memanas, Ancaman Pasal Berlapis Menanti
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Pengacara Junior, Bunga (nama samaran, red), terhadap Pengacara Senior, Roman (nama samaran, red) beberapa waktu terus memanas.

Penasehat Hukum pelapor Asep Iwan Restiawan S.H.,M.H yang akrab disapa Asep KK ikut angkat bicara.

KK mengatakan, dalam pemberitaan sebelumnya Penasehat Hukum terlapor membenarkan kejadian tersebut. Akan tetapi apa yang disampaikan pelapor tidak semua benar. Dengan kata kata tersebut jelas pengakuan atas tindakan terlapor (Roman, -red).

“Dengan tindakan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur Asep KK kepada awak media yang didampingi langsung kliennya, Minggu 23 November 2025.

Asep menjelaskan Pasal-pasal yang dapat dikenakan yaitu Pasal 6 UU TPKS — Pelecehan Seksual Fisik (memegang payudara tanpa izin). Menurutnya, Tindakan meraba atau menyentuh bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan korban termasuk pelecehan seksual fisik.

"Pelaku terancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000.- dan tidak hanya itu terlapor di \kenakan juga pasal 4 UU TPKS — Kekerasan Seksual dengan Penyalahgunaan Relasi Kuasa,” ungkapnya.

Asep menegaskan, karena tindakan dilakukan oleh atasan terhadap bawahan, peristiwa ini termasuk kategori kekerasan seksual yang memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa.

“Itu karena dilakukan oleh Senior Advokat Kepada Juniornya (sebagaimana pengakuannya dalam pemberitaan sebelumnya) ketika akan diantarkan pulang setelah melaksanakan tugas profesi,” jelas Asep.

Asep juga menjelaskan, Karena dalam hal ini pelapor dengan terlapor ada hubungan kerja atas dasar satu profesi, maka Pasal 15 pun bisa berlaku.

Pasal tersebut berbunyi bahwa jika tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang mempunyai relasi kuasa, hubungan kerja, hubungan pendidikan, atau pihak yang seharusnya memberikan perlindungan.

"Maka pidana ditambah 1/3 (sepertiga), serta Pasal 289 KUHP — Perbuatan Cabul dengan Kekerasan Tindakan memegang bagian Payudara Pelapor tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan cabul," jelasnya.

Pasal ini memiliki ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Pasal 294 Ayat (2) KUHP — Perbuatan Cabul oleh Atasan terhadap Bawahan.

“Pasal ini secara khusus mengatur perbuatan cabul yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan kerja atau kedudukan lebih tinggi terhadap korban dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya lagi.

Asep menilai tidak relevansi, terkait alasan penundaan atas surat panggilan klarifikasi atas alasan hak imunitas advokat (UU No. 18 Tahun 2023) yang mensyaratkan pemeriksaan internal oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (OA) sebelum proses hukum dilakukan.

Pasalnya laporan polisi dan laporan etik dapat berjalan bersamaan. Keduanya tidak saling menunggu dan tidak memiliki hubungan.

“Harus selesai dulu salah satunya” KUHAP – Proses pidana hanya tunduk pada KUHAP (lex specialis), KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) tidak mengatur bahwa proses pidana harus menunggu proses etik,” pungkasnya. (Rls)

pelecehan advokat
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSeorang Pria Asal Garut, Tewas Tersengat Listrik Saat Betulkan Kabel
Next Article ZNE Antar Zai Muslim Wear dari Purwakarta Menembus Pasar Internasional
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.