Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
๐Ÿ“ Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
๐Ÿ“
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda ยป Ciut dengan Ultimatum Ulama, Bandar Miras Cabut Gugatan Praperadilan Polres di PN Tasikmalaya
Arsip

Ciut dengan Ultimatum Ulama, Bandar Miras Cabut Gugatan Praperadilan Polres di PN Tasikmalaya

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriMaret 5, 2026Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam tampak menghadiri ruang sidang Pengadilan Negri Tasikmalaya, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Tokoh Ulama Tasikmalaya. KH.Yan Yan Al Bayani S.Kom.I.,M.Pd, kehadiran para ulama di PN Tasikmalaya, sebagai wujud dukungan moral para ulama kepada Polres Kota Tasikmalaya yang saat ini menghadapi gugatan pra peradilan yg diajukan Bandar Miras.

Gugatan ini terkait proses penyitaan yg dilakukan Polres Tasikmalaya kota atas 1.404 botol miras yang ditemukan warga dalam mobil box di sekitar kawasan jalan Cisinga.

Polres Tasikmalaya Kota lalu memproses temuan ini sampai dilimpahkan ke pengadilan. Namun pihak Bandar Miras tidak terima, lalu mempraperadilan kan kepolisian ke pengadilan.

Setelah semua pihak berkumpul di ruang sidang, tidak lama kemudian pihak kuasa hukum dari Bandar Miras di depan majelis hakim menyatakan mencabut gugatan pra peradilan terhadap polres kota Tasikmalaya.

Para ulama menyambut gembira langkah tersebut, karena seyogianya para bandar miras tidak seenaknya meracuni warga Tasikmalaya dengan memasok miras ke kota santri.

"Ini adalah bentuk wujud sikap kami terhadap perlawanan kami terhadap bandar miras, jangan pernah mencoba untuk membuat kemungkaran di kota Tasikmalaya, terlebih melawan penegak hukum di Kota Tasikmalaya dengan pra peradilan, maka kalian akan berhadapan dengan kami," tegas KH. Yanyan.

Para ulama pun mengultimatum para bandar miras, agar jangan macam macam di kota santri, sebab mereka akan bergerak dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar tidak ada satu jengkal tanah pun di kota santri yang menjadi tempat peredaran minuman haram tersebut.

Setelah sidang berakhir, para ulama pun berangsur angsur meninggalkan PN Tasikmalaya dengan tertib. (Dzm)

bandar miras tasikmalaya Polresta tasikmaaya
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGerakan Pangan Murah di Bulan Ramadan, Langkah Kongkret Polres Tasikmalaya Ringankan Beban Masyarakat
Next Article RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.