Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Penetapan Pasangan Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz Digugat ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Arsip

Penetapan Pasangan Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz Digugat ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriSeptember 24, 2024Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Penetapan Pasangan Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz di Gugat ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Tim Advokasi dan Kuasa Hukum Cecep - Asep Gugat Penetapan Ade - Iip
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

intiraya | Penetapan Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz sebagai salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 di gugat ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Gugatan tersebut dilayangkan pasca penetapan KPU Kabupaten Tasikmalaya melalui Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 1574 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.

Gugatan tersebut dilayangkan tim Advokasi Pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al Ayubi, dengan mengajukan permohonan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Selasa, 24 September 2024.

Tim Advokasi Cecep _ Asep merasa penetapan Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz sebagai salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 telah melanggar undang-undang Pemilihan Kepala Daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Ade Sugianto dianggap sudah menjalani dua kali Masa Jabatan sebagai Bupati Tasikmalaya sehingga dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf [n] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali antara lain dan terakhir dengan Undang-undang No.6 tahun 2020,.

Penetapan Ade Sugianto sebagai calon buptai Tasikmalaya juga dianggap melanggar ketentuan Pasal 14 ayat 2 huruf [m] PKPU No.8 tahun 2024 dan Pasal 19 PKPU No.8 tahun 2024 serta malanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Sebagaimana sudah menjadi pengetahuan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto pada tahun 2018 menggantikan kedudukan UU Ruzhanul Ulum sebagai Bupati Tasikmalaya sejak 5 September 2018 sampai tanggal 26 April 2021, karena UU Ruzhanul Ulum terpilih menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat period 2018 – 2023.

Ade Sugianto kemudian terpilih kembali sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Tasikmalaya pada tahun 2021 dan masih menjabat sampai dengan saat ini.

KPU Melanggar PKPU

Muchammad Alfarisi, SH., M.Hum selaku kuasa hukum pasangan calon Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al Ayubi dari Kantor Hukum ARKA Law, menyampaikan bahwa tindakan KPU Tasikmalaya yang tetap menetapkan Ade Sugianto sebagai bentuk tindakan yang melanggar ketentuan tersebut diatas.

“Penetapan Ade Sugianto sebagai calon bupati Tasikmalaya juga dianggap melanggar ketentuan Pasal 14 ayat 2 huruf [m] PKPU No.8 tahun 2024 dan Pasal 19 PKPU No.8 tahun 2024 serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023,” ujar Alfarisi melalui press rilisnya.

Menurutnya tindakan KPU Kabupaten Tasikmalaya ini merupakan pembangkangan terhadap perintah Mahkamah Konstitusi khususnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang dapat menyebabkan dibatalkannya hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024.

Muchammad Alfarisi, mengharapkan agar KPU Dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengingat kembali dan belajar dari kasus dibatalkannya hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021, akibat KPU Kabupaten Sabu Raijua menetapkan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon yang ikut dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020.

“Jika sampai hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 dibatalkan dan diminta untuk pemengutan suara ulang, maka yang akan menjadi korban adalah Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, karena anggaran untuk menyelenggarakan kembali pemungutan suara ulang akan memakan dana APBD Kabupaten Tasikmalaya yang cukup besar, padahal dana APBD tersebut harusnya dapat dipakai untuk pembangunan di Kabupaten Tasimaalaya” tutupnya.

Sementara itu, Karom selaku tim hukum pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari, menjelaskan bahwa upaya hukum akan dilakukan dari mulai Bawaslu, Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara sampai kasasi di Mahkamah Agung.

Menurutnya ini sebagi bentuk koreksi terhadap tindakan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang patut diduga melanggar Peraturan tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Ini agar pemilihan bupati Tasikmalaya berlangsung secara demokratis, jujur dan sesuai aturan hukum,” tutupnya. (rls)

pilkada kabupaten tasik sengketa pilkada
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung, ini Motif Pelaku
Next Article Di Bawah Mushaf Alquran, Inilah Sumpah dan Janji Siswa SMK PK Nurusalam Jika Masuk Geng Motor
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.