Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » PBB Tetapkan 23 Juni sebagai Hari Janda Internasional
Arsip

PBB Tetapkan 23 Juni sebagai Hari Janda Internasional

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuni 23, 2024Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

intiraya | Apakah kalian tahu, tanggal 23 Juni diperingati sebagai hari janda internasional. PBB menetapkan tanggal 23 Juni sebagai Hari Janda Internasional.

Hari Janda Internasional atau International Widows Day adalah peringatan tahunan yang mulai ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) semenjak tahun 2023.

Latar belakang diperingatinya Hari Janda Internasional adalah kenyataan bahwa jumlah janda di dunia yang tinggi dan terabaikannya nasib perempuan janda baik secara hukum maupun secara budaya di banyak kebudayaan dunia.

Dikutip dari lordslibrary.parliament.uk pada Minggu (23/06/24), tujuan dari Hari Janda Internasional adalah untuk menarik perhatian dan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh perempuan yang menjanda.

Hal ini termasuk peningkatan risiko kemiskinan dan kekerasan serta kurangnya akses terhadap layanan kesehatan, seperti yang dijelaskan oleh PBB:

1. Banyak janda yang mengalami kemiskinan karena mereka tidak memiliki akses terhadap kredit, tidak mempunyai atau terbatasnya hak waris, bergantung pada sumbangan dari sanak keluarga almarhum, atau harus menanggung hutang pasangannya.

2. Para janda dapat menjadi korban kekerasan fisik dan mental sehubungan dengan sengketa warisan dan dapat dipaksa untuk berpartisipasi dalam praktik-praktik tradisional yang merugikan sebagai bagian dari upacara penguburan dan berkabung.

3. Kurangnya akses terhadap layanan kesehatan dapat diperburuk dengan buruknya gizi, tidak memadainya tempat tinggal dan kerentanan terhadap kekerasan, serta tidak terpenuhinya kebutuhan kesehatan seksual dan reproduksi.

PBB berpendapat bahwa konflik bersenjata, pandemi Covid-19, serta perpindahan dan migrasi telah menyebabkan banyak perempuan menjadi janda atau kehilangan pasangannya.

Statistik PBB menyatakan bahwa terdapat lebih dari 258 juta janda di seluruh dunia.

Dengan diperingatinya hari janda ini, diharapkan pemerintah memiliki kebijakan yang memihak dan tindakan dalam menjamin hak hak para janda sebagaimana tercantum dalam hukum internasional. ***

hari janda internasional pbb
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCristiano Ronaldo si Raja Assist Eropa
Next Article DPD GRIB Jaya Jabar Serahkan SK Definitif kepada Grib Jaya Kota Tasikmalaya
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.