Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Kang Oleh Tegaskan UU TNI Tutup Celah Dwi Fungsi ABRI
Arsip

Kang Oleh Tegaskan UU TNI Tutup Celah Dwi Fungsi ABRI

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriMaret 22, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar1 Min Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, intiraya.com | Anggota DPRD RI dari Fraksi PKB, H Oleh Soleh menanggapi ramainya beragam sikap masyarakat atas disahkannya RUU TNI beberapa waktu lalu.

Kang Oleh mengimbau agar masyarakat tidak risau atas disahkannya RUU tersebut. Menurutnya RUU tersebut justru untuk menutup celah terjadinya Dwi Fungsi ABRI.

“Masyarakat tidak usah kuatir, dengan RUU tersebut justru celah Dwi Fungsi ABRI sudah tertutup,” ujarnya usai doa bersama para kader dan simpatisan PKB di Jl Mashudi, Sabtu 22 Maret 2025.

Selain itu, menurut Kang Oleh, UU TNI tersebut menjadi terang benderang bagi sejumlah prajurit, karena para prajurit tersebut tidak lagi bekerja di lembaga atau kementrian selain 14 lembaga yang sudah ditetapkan.

Ke 14 lembaga tersebut seperti Menhan, BIN, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Badan Siber, Badan Search And Rescue (SAR) Nasional, BNN, Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer serta yang lainnya.

“Kenapa ada yang diperbolehkan?sebab ada yang berkaitan dengan politik, hukum dan keamanan. Tentunya, semua itu diperuntukan untuk menjaga NKRI,” tambahnya.

Untuk itu, Kang Oleh menegaskan kepada masyarakat supaya tidak ada lagi penolakan.

“Tadi sudah disosialisasikan apa yang terjadi dalam pembahasan RUU TNI dan menjadi Undang-Undang TNI. Saya sebagai pelaku, jadi ingin tegaskan tidak perlu ada penolakan lagi,” tegasnya. (***)

oleh soleh RUU TNI UU TNI
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDoa’ Bersama untuk Negeri, Khotam Al-Qur’an & Bakti sosial
Next Article Putusan MK No 176 Bisa jadi Anugrah Buat Hj Ai Diantani di PSU Pilkada Kabupaten Tasik
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.