Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Nasional»Kang Oleh Tegaskan UU TNI Tutup Celah Dwi Fungsi ABRI
Nasional

Kang Oleh Tegaskan UU TNI Tutup Celah Dwi Fungsi ABRI

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriMaret 22, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tasikmalaya, intiraya.com | Anggota DPRD RI dari Fraksi PKB, H Oleh Soleh menanggapi ramainya beragam sikap masyarakat atas disahkannya RUU TNI beberapa waktu lalu.

Kang Oleh mengimbau agar masyarakat tidak risau atas disahkannya RUU tersebut. Menurutnya RUU tersebut justru untuk menutup celah terjadinya Dwi Fungsi ABRI.

“Masyarakat tidak usah kuatir, dengan RUU tersebut justru celah Dwi Fungsi ABRI sudah tertutup,” ujarnya usai doa bersama para kader dan simpatisan PKB di Jl Mashudi, Sabtu 22 Maret 2025.

Selain itu, menurut Kang Oleh, UU TNI tersebut menjadi terang benderang bagi sejumlah prajurit, karena para prajurit tersebut tidak lagi bekerja di lembaga atau kementrian selain 14 lembaga yang sudah ditetapkan.

Ke 14 lembaga tersebut seperti Menhan, BIN, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Badan Siber, Badan Search And Rescue (SAR) Nasional, BNN, Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer serta yang lainnya.

“Kenapa ada yang diperbolehkan?sebab ada yang berkaitan dengan politik, hukum dan keamanan. Tentunya, semua itu diperuntukan untuk menjaga NKRI,” tambahnya.

Untuk itu, Kang Oleh menegaskan kepada masyarakat supaya tidak ada lagi penolakan.

“Tadi sudah disosialisasikan apa yang terjadi dalam pembahasan RUU TNI dan menjadi Undang-Undang TNI. Saya sebagai pelaku, jadi ingin tegaskan tidak perlu ada penolakan lagi,” tegasnya. (***)

oleh soleh RUU TNI UU TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Soroti kegalauan masyarakat terhadap supremasi hukum, INUTAS sukses gelar seminar hukum

Juli 30, 2026

Peran Organisasi Pemuda Dinilai Penting Jaga Harmoni Sosial

Februari 8, 2026

Jadi Official Logistics Partner Konser “Dua Delapan” Padi Reborn 2026,JNE Berikan Benefit untuk Pelanggan

Januari 5, 2026

Peduli Banjir Sumatera Al Mumtaz Terjunkan Ikhwan dan Bantuan Sosial Kemanusiaan langsung ke Sumatera

Desember 31, 2025

Bergerak Bersama Peduli Bencana, JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumut, dan Sekitarnya

Desember 4, 2025

ZNE Antar Zai Muslim Wear dari Purwakarta Menembus Pasar Internasional

November 26, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.