Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026

Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Bawa Uang Palsu Puluhan Juta, Pria Asal Banten Diciduk Polisi di Kota Tasikmalaya
Arsip

Bawa Uang Palsu Puluhan Juta, Pria Asal Banten Diciduk Polisi di Kota Tasikmalaya

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriMei 19, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Bawa Uang Palsu Puluhan Juta, Pria Asal Banten Diciduk Polisi di Kota Tasikmalaya
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di kota tasikmalaya
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, berhasil menangkap seorang warga Serang Banten yang kedapatan tengah membawa uang palsu (Upal) berjumlah ratusan lembar uang 100 ribuan.

Tersangka berinisial SE (62) ditangkap di halaman sebuah mini market di Jalan Ir H Djuanda, Kota Tasikmalaya, saat menunggu orang yang akan membeli upal tersebut.

"Uang palsu itu akan dijual kepada seseorang dan transaksi dilakukan di halaman mini market itu," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, didampingi Kasatreskrim, AKP Herman Saputra, di Mapolres, Senin 19 Mei 2025.

Kapolres mengungkapkan, SE ditangkap berkat informasi dari masyarakat akan ada transaksi upal di lokasi mini market tersebut.

"Jajaran Satreskrim lantas melakukan penyelidikan dan benar saja di lokasi sudah ada tersangka. Langsung kami amankan," kata Faruk.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 395 lembar upal pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam sebuah tas hitam "senilai" total Rp 39,5 juta. Petugas kemudian menggelandang tersangka ke Mapolres, termasuk sejumlah barang bukti lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini ditahan," kata Faruk.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar sesuai UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Ciri Uang Palsu

Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya, Laura Rulida, mengatakan, pihaknya diminta bantuan untuk memeriksa keaslian uang tersebut.

“Dan dari hasil pemeriksaan sesuai standar baku, uang tersebut palsu,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Laura, ratusan lembar uang itu bisa diketahui palsu secara kasat mata, karena dari sisi warna saja sudah terlihat jauh berbeda dengan yang asli.

“Dengan metode 3D (diraba, dilihat dan diterawang) saja sudah bisa dilihat bahwa uang ini palsu,” ujar Laura.

Kapolres mengimbau warga mewaspadai peredaran upal. Terutama para pedagang kecil, seperti kios atau warung kecil yang bertransaksi malam hari apalagi dengan kondisi penerangan kurang baik.

“Jika menerima pecahan besar di malam hari, seyogyanya periksa dulu keasliannya,” harap Kapolres. Ia pun mengimbau warga segera melapor jika mengetahui keberadaan upal. (***)

bank indonesia uang palsu
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article597 Siswa MtsN 3 Kota Tasikmalaya dapat Makanan Bergizi Gratis
Next Article Wakil Walikota Tasik Benarkan Pengadaan Mobil Dinas di Lingkungan Pemkot Tasik
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026

    Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.