Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Ragam»Kriminal»Bawa Uang Palsu Puluhan Juta, Pria Asal Banten Diciduk Polisi di Kota Tasikmalaya
Kriminal

Bawa Uang Palsu Puluhan Juta, Pria Asal Banten Diciduk Polisi di Kota Tasikmalaya

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriMei 19, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Bawa Uang Palsu Puluhan Juta, Pria Asal Banten Diciduk Polisi di Kota Tasikmalaya
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di kota tasikmalaya
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tasikmalaya, desak.id/ | Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, berhasil menangkap seorang warga Serang Banten yang kedapatan tengah membawa uang palsu (Upal) berjumlah ratusan lembar uang 100 ribuan.

Tersangka berinisial SE (62) ditangkap di halaman sebuah mini market di Jalan Ir H Djuanda, Kota Tasikmalaya, saat menunggu orang yang akan membeli upal tersebut.

"Uang palsu itu akan dijual kepada seseorang dan transaksi dilakukan di halaman mini market itu," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, didampingi Kasatreskrim, AKP Herman Saputra, di Mapolres, Senin 19 Mei 2025.

Kapolres mengungkapkan, SE ditangkap berkat informasi dari masyarakat akan ada transaksi upal di lokasi mini market tersebut.

"Jajaran Satreskrim lantas melakukan penyelidikan dan benar saja di lokasi sudah ada tersangka. Langsung kami amankan," kata Faruk.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 395 lembar upal pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam sebuah tas hitam "senilai" total Rp 39,5 juta. Petugas kemudian menggelandang tersangka ke Mapolres, termasuk sejumlah barang bukti lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini ditahan," kata Faruk.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar sesuai UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Ciri Uang Palsu

Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya, Laura Rulida, mengatakan, pihaknya diminta bantuan untuk memeriksa keaslian uang tersebut.

“Dan dari hasil pemeriksaan sesuai standar baku, uang tersebut palsu,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Laura, ratusan lembar uang itu bisa diketahui palsu secara kasat mata, karena dari sisi warna saja sudah terlihat jauh berbeda dengan yang asli.

“Dengan metode 3D (diraba, dilihat dan diterawang) saja sudah bisa dilihat bahwa uang ini palsu,” ujar Laura.

Kapolres mengimbau warga mewaspadai peredaran upal. Terutama para pedagang kecil, seperti kios atau warung kecil yang bertransaksi malam hari apalagi dengan kondisi penerangan kurang baik.

“Jika menerima pecahan besar di malam hari, seyogyanya periksa dulu keasliannya,” harap Kapolres. Ia pun mengimbau warga segera melapor jika mengetahui keberadaan upal. (***)

bank indonesia uang palsu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026

Di Gerebek Ormas Islam, Penjual Miras Oplosan dan Tuak Pecahkan Sendiri Botolnya, Sementara Obat Daftar G di Kota Tasikmalaya Semakin Masif

Februari 28, 2026

WD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna

Februari 10, 2026

Dugaan Pelecehan Sesama Advokat Kian Memanas, Ancaman Pasal Berlapis Menanti

November 24, 2025

Cemburu Sering Bermain Tiktok, Suami Tega Aniaya Istri

Oktober 8, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.