Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Kejari Ciamis Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika Hingga Senjata Api Rakitan
Arsip

Kejari Ciamis Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika Hingga Senjata Api Rakitan

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuli 10, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Ciamis, desak.id/ | Ribuan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana, mulai dari Narkotika, Psikotropika hingga senjata api rakitan dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis 10 Juli 2025.

Pemusnahan ini merupakan hasil dari 75 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis terhitung sejak akhir Desember 2024 hingga Juni 2025.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan dari Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barang buktinya. Narkotika fan Psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara senjata api rakitan dipotong potong menggunakan gerinda.

Kasi pemulihan aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis, Wiwin Erni Muryanti, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan dari hasil penanganan 75 perkara yang ditangani Kejari Ciamis.

"Perkara tersebut diantaranya 9 perkara pidana lain, 35 perkara orang dan harta benda serta 31 perkara narkotika," jelasnya kepada media, Kamis 10 Juli 2025.

Wiwin mengungkapkan, Pemusnahan barang bukti tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti memerangi kejahatan. Terutama yang berkaitan dengan narkotika yang merusak generasi bangsa.

"Pemusnahan barang bukti dari 75 perkara ini disesuaikan dengan jenisnya, ada yang dibakar di blend dan dipotong menggunakan gerinda," tambahnya.

Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu sabu, ganja, obat-obatan terlarang jenis psikotropika hingga senjata api rakitan.

"Rinciannya 15,33 gram ganja, 13 gram sabu, tramadol, heximer , alprazolam, doubley, trihexyphenidyl berjumlah 7.175 butir dan 77 pakaian. Serta sejumlah minuman keras dan 2 senjata api rakitan dan 1 air soft gun," ujarnya.

Wiwin berharap, dengan pemusnahan ini masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan kejahatan lainnya.

"Serta diharapkan, masyarakat mendukung upaya penegakan hukum dalam menciptakan Ciamis yang aman dan bebas dari peredaran barang haram," pungkasnya. (Boy)

Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerkuat Tata Kelola dan Karakteristik Keuangan Syariah, OJK Kukuhkan KPKS
Next Article Viral, Sepasang Suami Istri dari Banjar Patroman Jalan Kaki ke Bandung, Istri Pakai Kursi Roda
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.