Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Camat Bungursari dan BPN Gelar Identifikasi Awal Sengketa Lahan Perumahan, Hasilnya Diserahkan ke DPRD
Arsip

Camat Bungursari dan BPN Gelar Identifikasi Awal Sengketa Lahan Perumahan, Hasilnya Diserahkan ke DPRD

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuli 22, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Camat Bungursari menindaklanjuti hasil survei DPRD Kota di Perumahan Pesona Siliwangi, Bungursari, Selasa 22 Juki 2025.

Survei tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan warga oleh pengembang dimana lahan tersebut sekarang sedang dilakukan pengembangan perumahan.

Camat Bungursari, Sodik Sunandi, menjelaskan pihaknya hanya memfasilitasi proses pengukuran ulang lahan.

"Apa pun hasilnya nanti akan kami serahkan kepada anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Kami di tingkat kewilayahan hanya memfasilitasi warga yang mengetahui secara persis batas tanah tersebut," ujar Sodik kepada wartawan hari ini.

Proses pengukuran ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta warga yang mengetahui detail batas tanah.

Dadan, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN, menyatakan pengukuran kali ini bersifat identifikasi awal.

"Setelah pengukuran ini, data akan kami olah di kantor. Hasilnya akan kami sampaikan kepada anggota DPRD Kota Tasikmalaya," jelas Dadan.

Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah melalui mediasi yang difasilitasi oleh DPRD.

Di sisi lain, H. Asep Heri Kusmayadi, SH., MH., kuasa hukum PT Hajart Putra, pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi, menegaskan bahwa pembangunan perumahan kliennya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari segi perizinan maupun legalitas kepemilikan lahan.

"Klien kami membeli tanah tersebut berdasarkan sertifikat resmi. Karena lahan yang dibeli sudah bersertifikat, maka secara normatif kami menganggap tidak ada masalah,” ungkap Asep.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa keberatan atau mengklaim lahan tersebut, dipersilakan menempuh jalur hukum.

"Kalau ada yang menganggap sertifikat kami bermasalah, itu bisa diuji di Pengadilan Negeri atau PTUN. Sertifikat yang sudah terbit tidak bisa begitu saja dibatalkan tanpa proses hukum,” tegasnya.

Permasalahan sengketa lahan ini kini berada di tangan BPN dan DPRD Kota Tasikmalaya untuk mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak. (***)

Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBelum Pernah Lakukan Audit Menyeluruh Gedung RSUD Dr Soekardjo : Kepala Dinas Kesehatan Tak Mampu Bekerja..
Next Article Regenerasi Kader, DPC PKB Kota Tasikmalaya Buka Rekrutmen Pengurus DPAC se Kota Tasikmalaya
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.