Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Polisi Tangkap Dua Bersaudara Pengoplos Gas LPG di Tasikmalaya
Arsip

Polisi Tangkap Dua Bersaudara Pengoplos Gas LPG di Tasikmalaya

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriDesember 31, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Polisi Tangkap Dua Bersaudara Pengoplos Gas LPG di Tasikmalaya
Polisi Tangkap Dua Bersaudara Pengoplos Gas LPG di Tasikmalaya
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Polres Tasikmalaya berhasil membekuk Dua orang pria berinisial IS dan SN, yang kedapatan melakukan aksi suntik gas subsidi di Tasikmalaya.

Dua orang yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga tersebut kini harus mendekam di balik jeruji, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Aksi ilegal ini terbongkar pada Minggu malam 14 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan dan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pelaku.

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan metode yang cukup berbahaya secara teknis.

Mereka memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg (subsidi) ke dalam tabung 12 kg (non-subsidi).

“Motifnya murni ekonomi. Mereka menggabungkan tabung 3 kg di posisi atas dengan bantuan regulator khusus untuk mengalirkan isinya ke tabung 12 kg yang ada di bawah. Hasil ‘suntikan’ ini kemudian dijual dengan harga gas non-subsidi,” jelas AKP Ridwan Budiarta.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti yang cukup banyak, di antaranya 158 Tabung Gas LPG 3 kg (Subsidi), 75 Tabung Gas LPG 12 kg (Non-Subsidi), 27 Unit Regulator (Alat konversi pemindah gas) serta alat timbangan digital, pisau congkel, hingga satu unit mobil pengangkut.

Ironisnya, bisnis gelap kakak-beradik ini ternyata sudah berjalan selama satu tahun, terhitung sejak Desember 2024.

Modusnya, lanjut Ridwan, pelaku membeli gas 3 kg dari agen lokal dengan harga normal sekitar Rp20.000, lalu menjual hasil oplosannya ke wilayah Bandung.

“Pelaku menjual tabung 12 kg hasil suntikan tersebut seharga Rp129.000 kepada seorang pemodal di Bandung yang saat ini masih berstatus DPO. Oleh pemodal tersebut, gas dijual kembali ke konsumen dengan harga normal non-subsidi di atas Rp200.000,” tambah AKP Ridwan.

Kini, IS dan SN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tak main-main, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda fantastis maksimal sebesar Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan komoditas subsidi yang menjadi hak masyarakat kecil. (***)

gas lpg oplosan
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMengulas Sejarah Mengetuk Pintu Langit Bangkitkan Spirit Sejarah Dalam Khidmat Pergerakan
Next Article Peduli Banjir Sumatera Al Mumtaz Terjunkan Ikhwan dan Bantuan Sosial Kemanusiaan langsung ke Sumatera
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.