Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Berita»Daerah»Polisi Tangkap Dua Bersaudara Pengoplos Gas LPG di Tasikmalaya
Daerah

Polisi Tangkap Dua Bersaudara Pengoplos Gas LPG di Tasikmalaya

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriDesember 31, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Polisi Tangkap Dua Bersaudara Pengoplos Gas LPG di Tasikmalaya
Polisi Tangkap Dua Bersaudara Pengoplos Gas LPG di Tasikmalaya
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tasikmalaya, desak.id/ | Polres Tasikmalaya berhasil membekuk Dua orang pria berinisial IS dan SN, yang kedapatan melakukan aksi suntik gas subsidi di Tasikmalaya.

Dua orang yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga tersebut kini harus mendekam di balik jeruji, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Aksi ilegal ini terbongkar pada Minggu malam 14 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan dan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pelaku.

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan metode yang cukup berbahaya secara teknis.

Mereka memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg (subsidi) ke dalam tabung 12 kg (non-subsidi).

“Motifnya murni ekonomi. Mereka menggabungkan tabung 3 kg di posisi atas dengan bantuan regulator khusus untuk mengalirkan isinya ke tabung 12 kg yang ada di bawah. Hasil ‘suntikan’ ini kemudian dijual dengan harga gas non-subsidi,” jelas AKP Ridwan Budiarta.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti yang cukup banyak, di antaranya 158 Tabung Gas LPG 3 kg (Subsidi), 75 Tabung Gas LPG 12 kg (Non-Subsidi), 27 Unit Regulator (Alat konversi pemindah gas) serta alat timbangan digital, pisau congkel, hingga satu unit mobil pengangkut.

Ironisnya, bisnis gelap kakak-beradik ini ternyata sudah berjalan selama satu tahun, terhitung sejak Desember 2024.

Modusnya, lanjut Ridwan, pelaku membeli gas 3 kg dari agen lokal dengan harga normal sekitar Rp20.000, lalu menjual hasil oplosannya ke wilayah Bandung.

“Pelaku menjual tabung 12 kg hasil suntikan tersebut seharga Rp129.000 kepada seorang pemodal di Bandung yang saat ini masih berstatus DPO. Oleh pemodal tersebut, gas dijual kembali ke konsumen dengan harga normal non-subsidi di atas Rp200.000,” tambah AKP Ridwan.

Kini, IS dan SN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tak main-main, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda fantastis maksimal sebesar Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan komoditas subsidi yang menjadi hak masyarakat kecil. (***)

gas lpg oplosan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

9 pesan ulama untuk Kapolresta Tasikmalaya yang baru

Agustus 6, 2026

Ormas BBC Tegaskan Komitmen Transformasi Sosial di Hari Jadi ke-20

Agustus 2, 2026

Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?

Agustus 1, 2026

Gelar Raker, DPC HIPKI Kota Tasikmalaya Suarakan Tantangan LKP ke Kadisdik

Juli 31, 2026

PLN dan DPRD salurkan bantuan listrik kepada PAUD Harapan Jaya

Juli 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.