Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026

Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » 32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek
Pop

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriSeptember 24, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

desak.id | Akses keadilan di tingkat akar rumput Kota Tasikmalaya makin terbuka lebar. Sebanyak 32 orang Paralegal dari berbagai kelurahan resmi menerima sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) di Aula Rapat BPKAD Kota Tasikmalaya, Kamis (24/09/2026).

Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candra Negara, bersama jajaran Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Tasikmalaya.

Kehadiran puluhan Paralegal ini disiapkan untuk menjadi garda terdepan penanganan sengketa warga, sehingga persoalan hukum tidak perlu selalu berakhir di meja hijau atau kantor polisi.

Hasil Digembleng Sebulan: Khusus Warga Tak Mampu dan Bebas Biaya

Ketua PBH Peradi Kota Tasikmalaya, Mochamad Ismail, S.H., M.H., menjelaskan bahwa 32 peserta yang mewakili kelurahan se-Kota Tasikmalaya ini telah melalui pelatihan hukum intensif selama satu bulan penuh sebelum dinyatakan lulus dan berhak mengantongi sertifikat dari Kemenkum.

Ismail menegaskan, peran Paralegal adalah non-advokat yang difokuskan untuk membuka akses keadilan (access to justice) bagi warga kurang mampu.

Prinsip layanannya sangat jelas:

  • Syarat Mudah: Cukup membuktikan status masyarakat tidak mampu melalui SKTM atau BPJS Kesehatan.
  • Gratis: Seluruh proses pendampingan dan konsultasi awal tidak dipungut biaya alias Rp0.
  • Fokus Restorative & Musyawarah: Menjadi mediator agar konflik warga—seperti perselisihan antar-tetangga atau sengketa ringan—bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat kelurahan.

“Harapan kami, mereka jadi perpanjangan tangan untuk memberikan penyuluhan hukum dan membantu warga yang membutuhkan, agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang takut mencari keadilan karena kendala biaya,” tegas Ismail.

Apresiasi Pemkot Tasikmalaya

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candra Negara. Menurut Diky, kehadiran Paralegal di tiap kelurahan merupakan strategi efektif untuk mendekatkan literasi hukum langsung ke tengah masyarakat.

“Ini langkah luar biasa untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat dan membantu menyelesaikan permasalahan warga secara bijak sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih tinggi,” ungkap Diky.

Selama ini, urusan hukum sering kali ditakuti warga kelas bawah karena stigma “biaya mahal” dan proses yang rumit. Hadirnya 32 Paralegal tersertifikasi Kemenkum di tiap kelurahan adalah angin segar agar warga paham hak-hak hukumnya.

PR utamanya sekarang tinggal sosialisasi di lapangan: jangan sampai warga kelurahan malah tidak tahu kalau di wilayahnya ada Paralegal gratisan. Semoga para Paralegal baru ini benar-benar jadi pendingin suasana saat ada gesekan di masyarakat, bukan sekadar gagah pegang sertifikat!

Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?
Next Article Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

Puncak Kekeringan & Kebakaran Lahan di Tasik: Bungursari Tertinggi, Untung Ada ‘Suntikan’ Air Hermina

September 24, 2026

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026

    Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.