desak.id | Akses keadilan di tingkat akar rumput Kota Tasikmalaya makin terbuka lebar. Sebanyak 32 orang Paralegal dari berbagai kelurahan resmi menerima sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) di Aula Rapat BPKAD Kota Tasikmalaya, Kamis (24/09/2026).
Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candra Negara, bersama jajaran Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Tasikmalaya.
Kehadiran puluhan Paralegal ini disiapkan untuk menjadi garda terdepan penanganan sengketa warga, sehingga persoalan hukum tidak perlu selalu berakhir di meja hijau atau kantor polisi.
Hasil Digembleng Sebulan: Khusus Warga Tak Mampu dan Bebas Biaya
Ketua PBH Peradi Kota Tasikmalaya, Mochamad Ismail, S.H., M.H., menjelaskan bahwa 32 peserta yang mewakili kelurahan se-Kota Tasikmalaya ini telah melalui pelatihan hukum intensif selama satu bulan penuh sebelum dinyatakan lulus dan berhak mengantongi sertifikat dari Kemenkum.
Ismail menegaskan, peran Paralegal adalah non-advokat yang difokuskan untuk membuka akses keadilan (access to justice) bagi warga kurang mampu.
Prinsip layanannya sangat jelas:
- Syarat Mudah: Cukup membuktikan status masyarakat tidak mampu melalui SKTM atau BPJS Kesehatan.
- Gratis: Seluruh proses pendampingan dan konsultasi awal tidak dipungut biaya alias Rp0.
- Fokus Restorative & Musyawarah: Menjadi mediator agar konflik warga—seperti perselisihan antar-tetangga atau sengketa ringan—bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat kelurahan.
“Harapan kami, mereka jadi perpanjangan tangan untuk memberikan penyuluhan hukum dan membantu warga yang membutuhkan, agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang takut mencari keadilan karena kendala biaya,” tegas Ismail.
Apresiasi Pemkot Tasikmalaya
Langkah ini mendapat sambutan hangat dari Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candra Negara. Menurut Diky, kehadiran Paralegal di tiap kelurahan merupakan strategi efektif untuk mendekatkan literasi hukum langsung ke tengah masyarakat.
“Ini langkah luar biasa untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat dan membantu menyelesaikan permasalahan warga secara bijak sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih tinggi,” ungkap Diky.
Selama ini, urusan hukum sering kali ditakuti warga kelas bawah karena stigma “biaya mahal” dan proses yang rumit. Hadirnya 32 Paralegal tersertifikasi Kemenkum di tiap kelurahan adalah angin segar agar warga paham hak-hak hukumnya.
PR utamanya sekarang tinggal sosialisasi di lapangan: jangan sampai warga kelurahan malah tidak tahu kalau di wilayahnya ada Paralegal gratisan. Semoga para Paralegal baru ini benar-benar jadi pendingin suasana saat ada gesekan di masyarakat, bukan sekadar gagah pegang sertifikat!

