Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tekan Kemiskinan Pakai AI, Wali Kota Viman Alfarizi: “Ibarat Mancing, Kita Jangan di Lautan tapi di Akuarium!”

September 25, 2026

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
✍️ Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
✍️
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Beberapa Fakta Pembekuan Yayasan Mabdaul Ulum di Urug Kawalu
Arsip

Beberapa Fakta Pembekuan Yayasan Mabdaul Ulum di Urug Kawalu

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriNovember 9, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Beberapa Fakta Pembekuan Yayasan Mabdaul Ulum di Urug Kawalu
Beberapa Fakta Pembekuan Yayasan Mabdaul Ulum di Urug Kawalu
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Yayasan Pondok Pesantren Mabdaul Ulum Sinarjaya, Urug Kawalu, Kota Tasikmalaya yang baru seumur jagung, akhirnya dibekukan pengurusnya sendiri, buntut dari penolakan warga akan kehadiran yayasan tersebut.

Setelah dikumpulkan informasi dari beberapa tokoh masyarakat Sinarjaya, Urug, terungkap beberapa fakta yang terkumpul. Berikut fakta fakta tersebut.

1. Ada Dua Yayasan dalam Satu Areal Titik yang sama

Sebelum yayasan Mabdaul Ulum diberikan izin operasional oleh Kemenag Kota Tasikmalaya, di wilayah tersebut sudah berdiri yayasan Nurul Iman. Yayasan tersebut didirikan sesuai kesepakatan masyarakat Sinarjaya Urug Kawalu.

Namun jelang beberapa bulan, Seorang Ustadz yang dipercaya warga sebagai pengurus yayasan Nurul Iman yakni Ustadz Na, mendirikan lagi Yayasan Mabdaul Ulum tanpa sepengetahuan warga.

2. Verifikasi Menggunakan Aset Nurul Iman

Dalam proses verifikasi izin operasional yayasan, Yayasan Mabdaul Ulum diketahui menggunakan aset Yayasan Nurul Iman, dan menghadirkan para siswa SMPN Satu Atap (SATAP) Jatiwaras yang diklaim para pengurus sebagai santri dari yayasan Pondok Pesantren Mabdaul Ulum, dengan keterangan sudah melakukan MoU antara SMP SATAP dengan yayasan.

Padahal setelah dikonfirmasi kepihak sekolah, mereka membantah telah melakukan MoU tersebut dengan Yayasan. Adapun ketua Yayasan DA yang kebetulan sebagai P3K di sekolah tersebut sama membantah bahwa tidak ada MoU.

Dirinya mengaku setelah kegiatan verifikasi tersebut tidak pernah dilibatkan lagi dalam kegiatan apapun, sampai polemik ini mencuat.

Yang menjadi catatan disini, bagaimana pihak Kemenag Kota Tasikmalaya melaksanakan proses Verifikasi tersebut, padahal mengatakan salah satu syarat pendirian yayasan yakni memiliki aset atau infrastruktur yang memadai, sedangkan ini santripun tidak punya.

3. Warga tidak Tahu Ada Yayasan Mabdaul Ulum

Setelah ditelusuri dan mencari informasi dari beberapa masyarakat sekitar, ternyata keberadaan Yayasan Mabdaul Ulum tidak diketahui bahkan tidak dikehendaki keberadaannya oleh warga. Warga beralasan disana sudah ada Yayasan Nurul Iman yang mana merupakan warisan sesepuh Kampung Sinarjaya yang dulunya bernama Cijambe.

4. Polemik mencuat Pada Peringatan Hari Santri 2025

Serasa tidak percaya, masyarakat Sinarjaya dihadapkan dengan kenyataan pada peringatan hari santri di Kota Tasikmalaya, para murid madrasah Nurul Iman yang mengikuti peringatan tersebut dipakaikan baju dan jas Mabdaul Ulum, sehingga membuat geram warga yang tidak menerima nama Nurul Iman diganti tanpa ada koordinasi dengan warga dan orangtua murid.

Namun sebagian pengurus awalnya membantah adanya penolakan yayasan, mereka berpikir bahwa masyarakat menolak adanya Pondok Pesantren Mabdaul Ulum di sana, namun setelah dijelaskan beberapa proses vrifikasi izin operasional yayasan diduga cacat andimistrasi, akhirnya para pengurus memahaminya dan sepakat untuk membekukan Yayasan Mabdaul Ulum.

Sebagai catatan, pembekuan belum resmi dilaksanakan jika belum ada pengajuan tertulis kepada instansi terkait seperti Kemenag dan Kemenkumham yang mengeluarkan sertifikat menkumham.

Seperti diberitakan sebelumnya, pendirian yayasan Mabdaul Ulum di Urug Kawalu menuai polemik hingga dilaksanakannya musyawarah pembekuan yayasan tersebut.

Terlepas dalam pembekuan, Yayasan tersebut kuat dugaan adanya praktek manipulasi data yang diduga kuat melanggar Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Perpu ini melarang penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik atau pemegang hak yang sah.

Bahkan tidak hanya itu, diduga pendiri Yayasan tersebut (NA) diduga melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Yang mana ancaman pidana untuk pelanggaran ini bisa berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar  yang mana memberikan keterangan tidak sesuai dengan kenyataan untuk meloloskan verifikasi.

Salah satu dugaan tersebut yakni NA mengatakan kepada pihak kemenag Kota Tasikmalaya adanya MOU dengan pihak Sekolah Menengah Pertama (SATAP) Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam hal ini murid dari SMP SATAP merupakan Santri daripada pondok pesantren Mabdaul Ulum, padahal dalam kenyataannya tidak ada. (***)

pembekuan yayasan polemik yayasan
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Sarat Manipulasi Data, Yayasan Mabdaul Ulum Urug Disoal Warga hingga Dibekukan
Next Article Dua Seniman Kota Tasikmalaya Dapat Anugrah dari Dewan Kesenian Kota
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Tekan Kemiskinan Pakai AI, Wali Kota Viman Alfarizi: “Ibarat Mancing, Kita Jangan di Lautan tapi di Akuarium!”

    September 25, 2026

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.