Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » BPN dan Komisi III Ukur Ulang Lahan For You Padel, Hasilnya Tunggu Besok
Arsip

BPN dan Komisi III Ukur Ulang Lahan For You Padel, Hasilnya Tunggu Besok

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriMei 5, 2026Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

desak.id/ | Polemik pembangunan Gedung For You Padel di Jl Juanda Kota Tasikmalaya masih belum menemui titik terang. Guna upaya mencari solusi, pihak terkait melakukan rekonstruksi ulang di lokasi Padel, Selasa 05 Mei 2026.

DPRD, BPN, Pemerhati dan juga masyarakat serta pihak pengusaha Padel berembug untuk mengukur ulang keberadaan eks selokan yang manjadi pangkal permasalahan.

Hasilnya masih menunggu esok hari, mengingat pengukuran teknis tidak bisa sembarangan ditentukan, ada analisa dan hitungan supaya hasilnya akurat.

Anang Sapaat, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Komisi III, meminta kepada pihak BPN agar besok hasilnya segera diumumkan.

Menurutnya hasil tersebut jalan menuju terbukanya akar permasalahan yang selama ini terus bergulir.

“Besok ditunggu hasilnya. Nanti hasil tersebut akan membuka jalan mana yang nantinya masuk dalam pelanggaran mana yang tidak,” ujarnya kepada media.

Anang manambahkan, jika ada peraturan yang dilanggar, proses hukum yang nantinya berbicara.

“Nanti prosesnya kalau misal ada pelanggaran nah hukum yang bertindak,” ucapnya.

Sementara, Habib, perwakilan dari masyarakat mengatakan, bahwa ada dua indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha Padel tersebut.

“Perlu dicatat, ada indikasi pelanggaran administratif dan pidana. Administratif tentunya ini menyangkut sistem di pemerintahan, sementara pidana nanti di APH nya,” terangnya.

Muhammad Ismail, perwakilan dari pengembang dan pengusaha For You Fadel mengapresiasi upaya pengukuran tersebut.

Ia menyambut baik semua pihak yang berusaha mencari titik terang terkait permasalahan yang terjadi dalam pembangunan For You Fadel tersebut. (***)

Fadel
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWujudkan SADDESA, Kecamatan Salopa Gandeng SMK PK Nurussalam yang Lulusannya Sudah ke Mancanegara
Next Article Minimalisir Penggunaan HP di Kelas, Salah Satu SMK di Salopa Terapkan Metode ini
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.