Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tekan Kemiskinan Pakai AI, Wali Kota Viman Alfarizi: “Ibarat Mancing, Kita Jangan di Lautan tapi di Akuarium!”

September 25, 2026

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
✍️ Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
✍️
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Diduga ada Pelanggaran Perdata dan Pidana, Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum jadi Sorotan Praktisi Hukum
Arsip

Diduga ada Pelanggaran Perdata dan Pidana, Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum jadi Sorotan Praktisi Hukum

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriNovember 18, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Diduga ada Pelanggaran Perdata dan Pidana, Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum jadi Sorotan Praktisi Hukum
Diduga ada Pelanggaran Perdata dan Pidana, Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum jadi Sorotan Praktisi Hukum
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Polemik Yayasan Mabdaul Ulum Kampung Sinarjaya – Cijambe, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, kini memasuki babak baru.

Sebelumnya diberitakan, diduga kuat dalam pendirian Yayasan oleh Ustd. Nana tersebut adanya MALADMINISTRASI l, termasuk dalam perolehan Ijin Operasional dari Kemenag Kota Tasikmalaya.

Bahkan setelah pihak Awak media melakukan penelusuran ternyata Ketua Yayasan Mabdaul Ulum inisial (DK) yang tertera dalam kepengurusan Kemenhumkam, dirinya tidak mengetahui bahwa namanya akan dijadikan Ketua Yayasan Pendidikan

DK mengaku dirinya hanya dimintai untuk menjadi pengurus bank sampah. DK mengungkapkan, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah oleh pihak pengurus yayasan, termasuk dalam penandatangan berkas yang bersangkutan dengan administrasi yayasan.

Terkait hal tersebut dalam hal ini dugaan semakin kuat dalam pendirian Yayasan tersebut adanya tindakan pencatutan nama secara sepihak oleh pendiri yayasan.

Asep Iwan Restiawan S.H.,M.H selaku salahsatu Praktisi Hukum mengatakan bahwa jika menyikapi pemberitaan terkait Yayasan Mabdaul Ulum, menilai adanya beberapa pelanggaran hukum, yaitu hukum Perdata dan Hukum Pidana.

"Kalo dilihat dari aspek hukum terkait dengan yayasan Mabdaul Ulum yang berada di Wilayah Kecamatan Kawalu, saya menilai itu bisa terjadi pelanggaran hukum yang pertama secara perdata dan pidana," tuturnya, Selasa 18 November 2025.

Selanjutnya Asep mengatakan dalam hal perdata Bisa membatalkan pendirian Yayasan tersebut, karena dalam proses administrasi pendirian terdapat cacat admistrasi yaitu mencatut nama seseorang untuk jadi ketua yayasan sedangkan orang tersebut tidak mengetahui hal tersebut, otomatis pendirian Yayasan tersebut bisa batal demi hukum.

"Adapun untuk pelanggaran Pidananya sendiri jelas yang mencantumkan nama seseorang untuk hal administrasi dengan secara sepihak bisa masuk katagori pemalsuan surat, dan hal itu jelas tercantum dalam Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun," pungkasnya

Sampai dengan pemberitaan ini di tayangkan, pihak yayasan dalam hal ini Ustadz Nana, dari awal belum bisa memberikan tanggapan kepada awak media.

Sementara, pemerintah setempat dari mulai pihak pemerintah kelurahan dan MUI kelurahan mengatakan bahwa pihaknya sudah memandatkan kepada pihak RW setempat supaya secepatnya untuk menyelesaikan polemik tersebut, tapi pihak RW sendiri setelah beberapa kali awak media hubungi melalui pesan singkat WhatsApp tidak merespon. (***)

yayasan Mabdaul ulum
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIndosat Perkenalkan Model Pembelajaran Berbasis Praktik Melalui Inisiatif Kios di SMK Walang Jaya
Next Article Dua orang Nelayan Tersambar Petir, Satu Hilang di Laut Cipatujah
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Tekan Kemiskinan Pakai AI, Wali Kota Viman Alfarizi: “Ibarat Mancing, Kita Jangan di Lautan tapi di Akuarium!”

    September 25, 2026

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.