Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Diduga Ada Penyelewengan, Penyerapan ADD Desa Jatiwaras Dilaporkan ke Polisi
Arsip

Diduga Ada Penyelewengan, Penyerapan ADD Desa Jatiwaras Dilaporkan ke Polisi

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJanuari 7, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, intiraya.com | Piter Latupeirissa, S.H, melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan dan pelaksanaan ADD di Desa Jatiwaras, ke Polres Tasikmalaya, Senin 06 Januari 2025.

Piter menyampaikan, bahwa Tahun Anggaran 2024 perangkat Desa Jatiwaras menerima dan mengelola kucuran Dana Desa sebesar Rp 1.163.164.000. Anggaran tersebut direalisasikan ke dalam 25 jenis kegiatan.

Dari 25 jenis kegiatan, beberapa diantaranya diduga sarat penyelewengan seperti untuk kegiatan pembinaan yang totalnya menghabiskan anggaran sebesar Rp 224.482.000.

“Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan beberapa kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaannya diduga dikontraktualkan atau dilimpahkan kepada pihak ketiga,” Kata Piter, kepada wartawan melalui pesan whatsapp.

Selain jenis kegiatan tersebut di atas Piter juga meminta pihak kepolisian menyelidiki pengalokasian Bantuan Hukum sebesar Rp 48 juta.

Menurutnya, apakah penyerapan dan pelaksanaannya normatif atau tidak serta kegiatan Penyusunan Profil sebesar Rp 35.000.000, Pembelian Perikanan Rp 72.632.000 dan Pembelian Bibit-Bibitan (Pangan) Rp 15.000.000.

Terkait dugaan kegiatan infrastruktur yang dikontraktualkan, bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 128 ayat (2) menyebutkan, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa dilakukan swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal.

“Dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Jadi jelas dan tegas, tidak boleh dipihakketigakan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras saat diwawancara Via Whatsapp sampai berita ini diterbitkan tidak membalas pertanyaan wartawan. (***)

Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGugatan Paslon 02 Cecep-Asep Ke Mahkamah Konstitusi, Akankah PSU Pilkada Tasikmalaya Terjadi.?
Next Article Anton Suherlan Pimpin KONI Kota Tasik, ini Pesan Ketua Sebelumnya
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.