Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tekan Kemiskinan Pakai AI, Wali Kota Viman Alfarizi: “Ibarat Mancing, Kita Jangan di Lautan tapi di Akuarium!”

September 25, 2026

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
✍️ Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
✍️
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Diduga Sarat Manipulasi Data, Yayasan Mabdaul Ulum Urug Disoal Warga hingga Dibekukan
Arsip

Diduga Sarat Manipulasi Data, Yayasan Mabdaul Ulum Urug Disoal Warga hingga Dibekukan

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriNovember 9, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Pendirian sebuah  Yayasan Mabdaul Ulum Sinarjaya, Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya menuai polemik warga.

Selain tidak disetujui oleh warga setempat, pendirian yayasan tersebut juga diduga sarat Maladministrasi.

Perkara tersebut menyeret nama Ustadz NA beserta jajaran kepengurusan yayasan dan pondok pesantren yang berujung pembekuan.

Terlepas dalam pembekuan, Yayasan tersebut kuat dugaan adanya praktek manipulasi data yang diduga kuat melanggar Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Perpu ini melarang penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik atau pemegang hak yang sah.

Bahkan tidak hanya itu, diduga pendiri Yayasan tersebut (NA) diduga melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Yang mana ancaman pidana untuk pelanggaran ini bisa berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar  yang mana memberikan keterangan tidak sesuai dengan kenyataan untuk meloloskan verifikasi.

Salah satu dugaan tersebut yakni NA mengatakan kepada pihak kemenag Kota Tasikmalaya adanya MOU dengan pihak Sekolah Menengah Pertama (SATAP) Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam hal ini murid dari SMP SATAP merupakan Santri daripada pondok pesantren Mabdaul Ulum, padahal dalam kenyataannya tidak ada.

Terkait adanya MOU tersebut awak media sendiri mengetahui dari Jajang sebagai bagian verifikasi Kemenag Kota Tasikmalaya , bahwa dirinya mengetahui dari ustadz NA via TLP bahwa pihak yayasan sudah MOU dengan Satap.

Namun  Informasi MOU tersebut ternyata dibantah oleh pihak sekolah SATAP melalui Ketua Komite dan Kepala Sekolah.

Pihaknya menyatakan bahwa SATAP tidak pernah melakukan MOU dengan Yayasan Mabdaul Ulum, adapun waktu verifikasi dari Kemenag hanya sebatas Undangan.

Sampai saat ini awak media masih belum bisa bertemu dengan Ustadz NA, dengan alasan Ustadz NA lagi berada di luar kota. (*“*)

Manipulasi data yayasan Mabdaul ulum
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article714 Mahasiswa Unigal Resmi Diwisuda, Nilai Luhur Budaya Kegaluhan jadi Pesan
Next Article Beberapa Fakta Pembekuan Yayasan Mabdaul Ulum di Urug Kawalu
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Tekan Kemiskinan Pakai AI, Wali Kota Viman Alfarizi: “Ibarat Mancing, Kita Jangan di Lautan tapi di Akuarium!”

    September 25, 2026

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.