Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Dua Tahun Buron, DS Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi
Arsip

Dua Tahun Buron, DS Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriAgustus 20, 2024Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Dua Tahun Buron, DS Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi
Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, intiraya | Setelah buron selama dua tahun, DS, pelaku pencabulan anak dibawah umur hingga hamil di Tasikmalaya akhirnya diringkus Polisi.

Selama dua tahun, DS kabur ke luar kota. Namun sial, setelah dirasa aman dan kasusnya dianggap beres, DS pulang ke Tasik dengan menyamar sebagai tukang Bakso Cuanki di Sukarame Kabupaten Tasikmalaya.

DS ditangkap Polisi di Kecamatan Sukarame pada 10 Agustus lalu. DS nekat mensetubuhi anak dibawah umur hingga hamil dan melahirkan.

“Pelaku menghindar dari kejaran, sempat pindah tempat sampai keluar pulau. Tanggal 10 Agustus kami tangkap saat sedang nyamar jualan Cuanki,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan, kepada media, Senin (19/08/24).

AKP Ridwan menjelaskan, persetubuhan tersebut terjadi di tempat tinggal pelaku. Saat itu korban takut pulang karena kemalaman, lalu bersama pacarnya yang kebetulan teman pelaku ikut menginap di kostan pelaku.

“Peristiwa itu terjadi ketika korban datang bersama pacarnya yang juga teman tersangka. Saat itu korban berkomunikasi dengan tersangka untuk mencari tempat penginapan karena takut pulang ke rumahnya. Di kost itulah terjadi perbuatan asusila,” kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan persetubuhan itu terjadi karena pelaku tidak tahan terhadap hasrat nafsunya ketika berduaan di dalam kamar.

Akibat perbuatannya, pelaku DS yang bekerja sebagai tukang bakso cuanki di sekitaran Singaparna diancam 15 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan terhadap pelaku yakni Pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak,” kata Ridwan.

Dihadapan Penyidik, DS akui perbuatan bejadnya. Namun, dia berdalih bertanggung jawab dengan menafkahi korban. Bahkan, dia menganggap kasusnya selesai hingga memilih pulang kampung.

“Dikira sayamah dah beres aja da saya suka ngasih uang. Saya pulangkan eh ditangkap,” kata Ds pada penyidik. (***)

 

Polres Tasikmalaya pria cabuli anak dibawah umur
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleReza, Siswa Pemanjat Tiang Bendera dapat Penghargaan dari Polres Tasikmalaya
Next Article Pekan Qris Nasional 2024 : Pakai Qris Untuk Indonesia Maju, Qris-Nya Satu Menangnya Banyak!
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.