Desak.id | Tim Hukum Masyarakat dan Aktivis Islam Tasikmalaya menilai polemik masuknya perusahaan yang bergerak di bidang distribusi minuman beralkohol dalam agenda rekrutmen kerja “Hayu Gawe” merupakan persoalan pertanggungjawaban jabatan Kepala Daerah, bukan semata-mata kesalahan teknis Dinas Tenaga Kerja.
Dinas Tenaga Kerja seharusnya menerapkan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan melakukan due diligence melalui pemeriksaan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terhadap seluruh peserta.
Apabila dari data perizinan diketahui perusahaan bergerak pada KBLI 46333 โ Perdagangan Besar Minuman Beralkohol, yang mencakup distributor dan subdistributor minuman keras, wine, malt, dan bir, maka sejak awal pemerintah seharusnya menilai kesesuaiannya dengan kebijakan daerah dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Peristiwa ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Sebelumnya, masyarakat Kota Tasikmalaya juga dikejutkan dengan terungkapnya gudang penyimpanan ribuan botol minuman beralkohol di kawasan permukiman yang berdekatan dengan lingkungan kediaman Wali Kota.
Terlepas dari tidak adanya bukti yang mengaitkan Wali Kota dengan keberadaan gudang tersebut, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap efektivitas pembinaan, koordinasi, dan pengawasan perangkat daerah.
Munculnya kembali persoalan yang berkaitan dengan minuman beralkohol dalam agenda resmi pemerintah menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2015.
Secara hukum administrasi, Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa Kepala Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, sedangkan Pasal 65 ayat (2) huruf a mewajibkan Kepala Daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsekuensinya, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh perangkat daerah merupakan tanggung jawab jabatan Wali Kota.
Lebih jauh, doktrin akuntabilitas vertikal (vertical accountability) mengharuskan setiap kepala daerah mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan melalui mekanisme pengawasan DPRD, keterbukaan informasi, dan evaluasi publik.
Akuntabilitas tersebut tidak hanya mencakup kebijakan yang ditandatangani secara langsung, tetapi juga efektivitas pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah.
Karena itu, ketika terjadi kelalaian administratif yang berdampak pada kepentingan publik, Wali Kota berkewajiban memberikan penjelasan, melakukan koreksi, dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang.
“Kami mendesak Wali Kota Tasikmalaya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penyelenggaraan agenda “Hayu Gawe”, mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab, menetapkan SOP verifikasi berbasis NIB dan KBLI, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara terbuka,” terang Tim Hukum Masyarakat dan Aktivis Islam Tasikmalaya.
Dalam negara hukum, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui komitmen, tetapi melalui akuntabilitas jabatan, konsistensi penegakan Perda, dan keberanian memperbaiki tata kelola pemerintahan. (Tim)

