Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
๐Ÿ“ Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
๐Ÿ“
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda ยป Fasilitasi rekrutmen lowongan pekerjaan untuk Perusahaan Pengedar Miras, Disnaker Kota Disemprot Divisi Hukum Al Mumtaz
Arsip

Fasilitasi rekrutmen lowongan pekerjaan untuk Perusahaan Pengedar Miras, Disnaker Kota Disemprot Divisi Hukum Al Mumtaz

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuli 24, 2026Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Desak.id | Tim Hukum Masyarakat dan Aktivis Islam Tasikmalaya menilai polemik masuknya perusahaan yang bergerak di bidang distribusi minuman beralkohol dalam agenda rekrutmen kerja “Hayu Gawe” merupakan persoalan pertanggungjawaban jabatan Kepala Daerah, bukan semata-mata kesalahan teknis Dinas Tenaga Kerja.

Dinas Tenaga Kerja seharusnya menerapkan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan melakukan due diligence melalui pemeriksaan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terhadap seluruh peserta.

Apabila dari data perizinan diketahui perusahaan bergerak pada KBLI 46333 โ€“ Perdagangan Besar Minuman Beralkohol, yang mencakup distributor dan subdistributor minuman keras, wine, malt, dan bir, maka sejak awal pemerintah seharusnya menilai kesesuaiannya dengan kebijakan daerah dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Peristiwa ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Sebelumnya, masyarakat Kota Tasikmalaya juga dikejutkan dengan terungkapnya gudang penyimpanan ribuan botol minuman beralkohol di kawasan permukiman yang berdekatan dengan lingkungan kediaman Wali Kota.

Terlepas dari tidak adanya bukti yang mengaitkan Wali Kota dengan keberadaan gudang tersebut, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap efektivitas pembinaan, koordinasi, dan pengawasan perangkat daerah.

Munculnya kembali persoalan yang berkaitan dengan minuman beralkohol dalam agenda resmi pemerintah menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2015.

Secara hukum administrasi, Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa Kepala Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, sedangkan Pasal 65 ayat (2) huruf a mewajibkan Kepala Daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsekuensinya, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh perangkat daerah merupakan tanggung jawab jabatan Wali Kota.

Lebih jauh, doktrin akuntabilitas vertikal (vertical accountability) mengharuskan setiap kepala daerah mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan melalui mekanisme pengawasan DPRD, keterbukaan informasi, dan evaluasi publik.

Akuntabilitas tersebut tidak hanya mencakup kebijakan yang ditandatangani secara langsung, tetapi juga efektivitas pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah.

Karena itu, ketika terjadi kelalaian administratif yang berdampak pada kepentingan publik, Wali Kota berkewajiban memberikan penjelasan, melakukan koreksi, dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang.

“Kami mendesak Wali Kota Tasikmalaya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penyelenggaraan agenda “Hayu Gawe”, mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab, menetapkan SOP verifikasi berbasis NIB dan KBLI, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara terbuka,” terang Tim Hukum Masyarakat dan Aktivis Islam Tasikmalaya.

Dalam negara hukum, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui komitmen, tetapi melalui akuntabilitas jabatan, konsistensi penegakan Perda, dan keberanian memperbaiki tata kelola pemerintahan. (Tim)

Disnaker kota Hayu gawe
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePuncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, 77 Pemenang Terpilih Diumumkan
Next Article Kecewa, ulama Tasik desak walikota pecat Pejabat yang bertanggung jawab dalam rekrutmen perusahaan miras melalui jalur Disnaker Kota Tasik
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.