Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Gugatan Paslon 02 Cecep-Asep Ke Mahkamah Konstitusi, Akankah PSU Pilkada Tasikmalaya Terjadi.?
Arsip

Gugatan Paslon 02 Cecep-Asep Ke Mahkamah Konstitusi, Akankah PSU Pilkada Tasikmalaya Terjadi.?

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJanuari 7, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Gugatan Paslon 02 Cecep-Asep Ke Mahkamah Konstitusi, Akankah PSU Terjadi.?
photo ceremainews.com
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, intiraya.com | Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, membawa sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan sebagai tanggapan atas penetapan paslon nomor urut 03, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, yang dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.

H Amir Mahpud, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat, mengungkapkan, langkah ini didasarkan pada Pasal 19e dalam PKPU No. 8/2024 yang dianggap bertentangan dengan 3 putusan Mahkamah Konstitusi yaitu nomor 22 tahun 2009, nomor 67 tahun 2020 dan nomor 2 tahun 2023 tentang masa jabatan kepala daerah.

Menurutnya, 3 putusan MK diperkuat lagi dengan putusan MK nomor 129/2024 menegaskan bahwa, penghitungan masa jabatan penjabat sementara (Plt) dihitung sejak menjalani masa jabatan secara nyata (riil dan faktual) bukan dihitung pelantikan.

“Maka calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 Ade Sugianto sudah menjabat 2 periode tapi diloloskan KPU secara melawan hukum supaya bisa maju untuk periode ke 3. Namun dengan putusan perkara nomor 129/PUU-XXII/2024 menjadi otomatis pencalonan Ade Sugianto di Pilkada Tasikmalaya batal demi hukum (null and void),” terang H Amir dalam rilisnya, Selasa 07 Januari 2025.

Dengan begitu, ⁠Paslon nomor urut 02 menilai keputusan KPU telah mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan oleh MK.

“Masyarakat sudah berusaha memperingatkan sejak awal bahwa Ade Sugianto sudah menjabat 2 periode sehingga tidak bisa ikut serta dalam Pilkada Tasikmalaya 2024, kamipun sudah melakukan upaya hukum mencari keadilan di Bawaslu, namun laporan kami tdk di registrasi atau diabaikan oleh bawaslu kabupaten tasikmalaya Karena itu, saya memerintah paslon 2 untuk membawa persoalan ini ke MK sebagai upaya terakhir,” tegasnya.

Dalam petitumnya ke MK, Amir meminta mendiskualifikasi Paslon 3 Ade – Iip dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) artinya yang hanya di ikuti oleh Paslon 2 Cecep – Asep dan Paslon 1 Iwan – Dede.

“Dalam catatan kami ada Yurispudensi di 16 daerah tentang PSU pilkada ini maka saya berkeyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi konsisten terhadap putusan-putusan sebelumnya terkhusus tentang putusan MK mengenai masa jabatan kepala daerah,” tandasnya.

Atas uraian tersebut di atas, pihaknya berkeyakinan Pilkada Tasikmalaya akan dilakukan PSU dan H Amir mengaku telah mempersiapkan kesiapan PSU Tersebut mulai dari sekarang.

“Karena biasanya putusan MK itu cepat hanya 30 hari s.d 90 hari sejak putusan MK harus dilaksanakan oleh KPU,” pungkasnya.

amir mahfud dpd gerindra jawa barat pilkada tasikamalaya
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBerikut Profil Patrick Kluivert, Pelatih Baru Tim Nasional Indonesia
Next Article Diduga Ada Penyelewengan, Penyerapan ADD Desa Jatiwaras Dilaporkan ke Polisi
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.