Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026

Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Warga Ciroyom Bentangkan Spanduk Penolakan Pembangunan Minimarket
Arsip

Warga Ciroyom Bentangkan Spanduk Penolakan Pembangunan Minimarket

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriFebruari 1, 2025Updated:September 14, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, intiraya.com | Warga masyarakat RW 013 Ciroyom Kelurahan Parakanyasag, Kecamatan Indihiang beserta tokoh pemuda  melakukan aksi dan pasang spanduk di tempat akan didirikannya minimarket, berlokasi di Jl Cigeureung pada hari Jumat 31 januari 2025.

Hal tersebut dilakukan buntut dari rasa kecewa warga Ciroyom atas berdirinya bangunan yang nantinya akan digunakan sebagai minimarket tersebut.

Sebelumnya warga masyarakat RW 013 beserta tokoh pemuda yang di dampingi oleh ketua SIPATUTAT (Solidaritas Pemuda Tunas Tasikmalaya) Irwan Supriadi, melakukan Audiensi ke dinas PUTR dan DISKOPRIDAG DAN UMKM terkait rencana pembangunan minimarket tersebut.

Iwan menilai, pembangunan tersebut di duga tidak sesuai dengan Perda No 1 tahun 2015 dan perwalkot no 59 tahun 2019 tentang penyelengara pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan Toko modern.

Dimana dalam regulasi tersebut sudah jelas kaitan dengan zonasi dan jumlah kuota untuk toko modern waralaba sudah di tentukan kaitan dengan batasan sesuai apa yang tercantum dalam regulasi tersebut.

“Kemudian aspek kajian dampak sosial ekonomi terhadap warung, toko tradisional yang sudah ada harus jadi pertimbangan ketika pemerintah dalam mengeluarkan rekomendasi dan perijinan,” terang pria yang akrab disapa Iwok tersebut.

Kedua Dinas memberikan respon positif akan keluhan warga tersebut, namun pihak minimarket seakan-akan sengaja melabrak keinginan warga bahkan dari segi regulasi.

Warga sempat menyampaikan kepada perwakilan minimarket untuk segera mengagendakan sosialisasi. Namun tak kunjung dijadwalkan oleh pihak minimarket.

Jengkel akan sikap pihak minimarket, warga kompak memasang spanduk bertulis ‘Warga Masyarakat RW 013 Menolak Keras Keberadaan Minimarket di Lingkungan Kami’ yang dipasang dan dibentangkan di dinding depan bangunan yang rencananya akan di buka minimarket. (***)

 

berita tasikmalaya Penolakan minimarket
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOC Musda KNPI Kota Tasik Pertanyakan Transparansi Anggaran Musda
Next Article Pererat Silaturahmi, Pengurus DPC Depera PKS Cibeureum Rihlah ke Pangandaran
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026

    Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.