Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026

Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » 10 Pernyataan Sikap DPW FPI Kota Tasikmalaya Terkait Kasus Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur
Arsip

10 Pernyataan Sikap DPW FPI Kota Tasikmalaya Terkait Kasus Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJanuari 11, 2025Updated:September 14, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, intiraya.com | Ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya, KH Yan Yan Al Bayani .S.Kom I ,M.Pd mengambil sikap terkait kasus dugaan rudapaksa/tindak asusila yang dilakukan tersangka pimpinan pondok tahfiz, AR (44), yang berlokasi di perumahan Bumi Lestari 2 Kawalu Kota Tasikmalaya, terhadap salah satu anak didiknya.

DPW FPI Kota Tasikmalaya mengeluarkan 10 maklumat pernyataan sikap yang disampaikan langsung ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya KH. Muhamad Yanyan Albayani kepada media, Jumat 10 Januari 2025.

Dan berikut adalah 10 sikap tersebut :

1. DPW FPI Kota Tasikmalaya turut prihatin dan mengutuk keras tindakan pimpinan Darul Ilmi saudara (AR) yang diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila/rudapaksa terhadap anak didiknya yang usianya masih di bawah umur.
2. Mendukung aparat Kepolisian Polres Kota Tasikmalaya untuk memproses kasus tsb secara profesional, obyektif dan transparan.
3. Mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat beratnya kepada terdakwa pelaku rudapaksa agar memberi epek jera bagi pelaku dan pelajaran untuk yang lainnya.
4. Menghimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan bagi putra putrinya
5. Menghimbau kepada para pegiat medsos untuk tidak memposting photo dan identitas korban rudapaksa agar tidak menjadi beban psikologis bagi korban dan keluarganya
6. Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan lembaga pendidikan Darul Ilmi dengan Pondok Pesantren, sebab Darul Ilmi tidak tercatat sebagai bagian dari pesantren yang tergabung di Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Tasikmalaya karena tidak memenuhi unsur Arkanul Ma’had dan tidak memiliki NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) dari Kemenag
7. Mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kegiatan di berbagai lembaga pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
8. Menghimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mengeluarkan statement yang berlebihan yang bisa memancing konflik horizontal
9. Menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
10. Siap mengawal kasus rudapaksa ini sampai tuntas sehingga memenuhi unsur keadilan bagi semua.

Seperti diketahui, AR diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga kuat telah melakukan hal tidak senonoh (rudapaksa.red) terhadap anak didiknya yang dibawah umur.

Kini AR mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun.

AR (47) dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pasal ini mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan dengan anak. (***)

berita tasikmalaya guru ngaji cabuli anak santri Santriwati dirudapaksa di Tasikmalaya
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePegang Jabatan Baru di MKKS SMK kab Tasikmalaya, Dr Ahmad Sopandi Janji Wujudkan “egality of principals”
Next Article Urgensi Sampah! Teni Ramdhani Sarankan Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya untuk Optimalisasi Sistem TPST di Setiap Kecamatan
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026

    Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.