Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Rekomendasikan Seleksi Ulang Pendamping Kelurahan
Arsip

Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Rekomendasikan Seleksi Ulang Pendamping Kelurahan

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriMei 5, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya Angkat Bicara Terkait Dugaan Arogansi Kadinsos Kota Tasikmalaya
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya Angkat Bicara Terkait Dugaan Arogansi Kadinsos Kota Tasikmalaya
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, intiraya.com | Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, merekomendasikan seleksi ulang pendamping dana kelurahan. Hal tersebut buntut dari ramainya permasalahan seleksi.

Ketua Komisi I, H Dodo Rosada menemukan ada yang tidak sinkron antara persyaratan dari Perwalkot dengan persyaratan yang ada di pengumuman seleksi.

“Perwalkotnya itu persyaratan hanya empat, tapi dalam pengumuman seleksi ada 10 persyaratan. Ini harus ditegaskan, mau memakai yang mana,” ujar Dodo kepada media usai rapat, Senin 05 Mei 2025.

Ketua Komisi I yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut menyebutkan, untuk regulasi seleksi memang menggunakan perwalkot 2022 sebagai dasar hukumnya.

“Hanya saja permasalahannya ada di persyaratan pengumuman seleksi,” ujarnya.

Dodo menegaskan, para panitia seleksi harus mempertimbangkan berbagai akibat yang akan ditimbulkan dengan keputusan nanti.

“Kalau mau ambil perwalkot, kami tegaskan seleksi ulang karena semua punya hak. Kalau pilih persyaratan di pengumuman seleksi, kasian yang kalau benar benar pengurus partai itu bisa di diskualifikasi,” katanya.

Karena menurutnya, hal tersebut sudah jelas persyaratan di pengumuman seleksi tidak ada dasar hukumnya. “Permasalahannya di sana,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh menyatakan, pihaknya akan mengkaji persyaratan yang telah ditempuh.

Menurutnya, untuk syarat administrasi semua sudah sesuai, namun terkait ramainya profesi peserta dirinya akan mendalaminya.

“Secara administrasi semua sudah sesuai. Namun terkait permasalahan yang ramai, kami akan kaji lagi, jelasnya nanti,” terangnya.

Seperti diketahui, seleksi Pendamping Kelurahan di kota Tasikmalaya menjadi sorotan publik. Permasalahannya ada pengurus partai aktif yang lolos seleksi Pendamping sementara dalam persyaratan tidak boleh menjadi pengurus partai politik. (***)

komisi i DPRD kota tasikmalaya Pendamping kelurahan
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHadirkan 3000 Pelari, Event QRIS UTHM jadi Magnet Sport Tourisme Nasional
Next Article OJK dan TPAKD Kota Tasikmalaya Perkuat Literasi Keuangan Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.