Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Berita»Daerah»Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Rekomendasikan Seleksi Ulang Pendamping Kelurahan
Daerah

Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Rekomendasikan Seleksi Ulang Pendamping Kelurahan

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriMei 5, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya Angkat Bicara Terkait Dugaan Arogansi Kadinsos Kota Tasikmalaya
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya Angkat Bicara Terkait Dugaan Arogansi Kadinsos Kota Tasikmalaya
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tasikmalaya, intiraya.com | Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, merekomendasikan seleksi ulang pendamping dana kelurahan. Hal tersebut buntut dari ramainya permasalahan seleksi.

Ketua Komisi I, H Dodo Rosada menemukan ada yang tidak sinkron antara persyaratan dari Perwalkot dengan persyaratan yang ada di pengumuman seleksi.

“Perwalkotnya itu persyaratan hanya empat, tapi dalam pengumuman seleksi ada 10 persyaratan. Ini harus ditegaskan, mau memakai yang mana,” ujar Dodo kepada media usai rapat, Senin 05 Mei 2025.

Ketua Komisi I yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut menyebutkan, untuk regulasi seleksi memang menggunakan perwalkot 2022 sebagai dasar hukumnya.

“Hanya saja permasalahannya ada di persyaratan pengumuman seleksi,” ujarnya.

Dodo menegaskan, para panitia seleksi harus mempertimbangkan berbagai akibat yang akan ditimbulkan dengan keputusan nanti.

“Kalau mau ambil perwalkot, kami tegaskan seleksi ulang karena semua punya hak. Kalau pilih persyaratan di pengumuman seleksi, kasian yang kalau benar benar pengurus partai itu bisa di diskualifikasi,” katanya.

Karena menurutnya, hal tersebut sudah jelas persyaratan di pengumuman seleksi tidak ada dasar hukumnya. “Permasalahannya di sana,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh menyatakan, pihaknya akan mengkaji persyaratan yang telah ditempuh.

Menurutnya, untuk syarat administrasi semua sudah sesuai, namun terkait ramainya profesi peserta dirinya akan mendalaminya.

“Secara administrasi semua sudah sesuai. Namun terkait permasalahan yang ramai, kami akan kaji lagi, jelasnya nanti,” terangnya.

Seperti diketahui, seleksi Pendamping Kelurahan di kota Tasikmalaya menjadi sorotan publik. Permasalahannya ada pengurus partai aktif yang lolos seleksi Pendamping sementara dalam persyaratan tidak boleh menjadi pengurus partai politik. (***)

komisi i DPRD kota tasikmalaya Pendamping kelurahan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

9 pesan ulama untuk Kapolresta Tasikmalaya yang baru

Agustus 6, 2026

Ormas BBC Tegaskan Komitmen Transformasi Sosial di Hari Jadi ke-20

Agustus 2, 2026

Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?

Agustus 1, 2026

Gelar Raker, DPC HIPKI Kota Tasikmalaya Suarakan Tantangan LKP ke Kadisdik

Juli 31, 2026

PLN dan DPRD salurkan bantuan listrik kepada PAUD Harapan Jaya

Juli 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.