desak.id | Pengangkatan jajaran Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya sejatinya diharapkan membawa angin segar bagi pembenahan tata kelola rumah sakit daerah ini.
Namun, hadirnya pejabat aktif Pemkot Tasikmalaya yang dipercaya mengisi kursi pengawas langsung memicu diskusi hangat di meja-meja tongkrongan.
Persoalannya bukan sekadar “boleh atau tidak boleh” secara aturan. Hal yang jauh lebih krusial adalah: apakah fungsi pengawasan dapat berjalan optimal, fokus, dan benar-benar independen?
Antara Regulasi dan Potensi Konflik Kepentingan
Secara aturan formal, rangkap jabatan pejabat birokrasi dalam struktur dewan pengawas BUMD atau BLUD memang kerap memiliki dasar hukum. Namun dalam praktiknya, Dewas memegang fungsi yang sangat strategis: mengawasi tata kelola keuangan, SDM, hingga kualitas pelayanan langsung kepada pasien.
Ada beberapa poin kritis yang menjadi sorotan masyarakat:
-
Fokus dan Pembagian Waktu: Pejabat aktif sudah memiliki beban kerja yang besar di dinas/instansi asalnya. Bagaimana mekanisme pembagian waktunya agar pengawasan RSUD tidak sekadar formalitas?
-
Potensi Konflik Kepentingan: Jangan sampai timbul persepsi di publik bahwa pengawasan dilakukan oleh bagian dari “lingkungan birokrasi yang sama”.
-
Independensi Kinerja: Sejauh mana Dewas bisa objektif dan tegas ketika menemukan kekeliruan tata kelola yang melibatkan kebijakan birokrasi tempatnya bernaung?
Keterbukaan Pemkot Jadi Kunci
Agar tidak menimbulkan suudzon di tengah masyarakat, Pemkot Tasikmalaya sebaiknya lebih terbuka mengenai:
-
Mekanisme Seleksi & Kriteria Kompetensi: Standar apa yang menjadikan pejabat tersebut paling layak menduduki posisi Dewas.
-
Pencegahan Konflik Kepentingan: Langkah konkret untuk mengantisipasi benturan kepentingan antara tugas birokrasi dan operasional RSUD.
-
Pembagian Tugas: Kejelasan porsi kerja agar tugas utama di dinas Pemkot tidak terabaikan.
Masyarakat Kota Tasik pada dasarnya tidak terlalu ambil pusing dengan urusan administrasi di balik layar. Hal yang dibutuhkan warga sangat sederhana: pelayanan RSUD dr. Soekardjo yang cepat, profesional, transparan, dan berpihak kepada pasien.
Rangkap jabatan mungkin memiliki dasar aturan, tetapi kualitas pengawasan tetap harus dibuktikan melalui kinerja nyata. Pada akhirnya, ukuran keberhasilannya sederhana: apakah RSUD dr. Soekardjo benar-benar semakin baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang makin berkualitas?

