Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026

Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
๐Ÿ“ Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
๐Ÿ“
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda ยป LSM BERANTAS Pertanyakan Program Rehabilitasi Sosial di Kabupaten Tasikmalaya yang Menelan Anggaran Senilai 1.3 Miliar
Arsip

LSM BERANTAS Pertanyakan Program Rehabilitasi Sosial di Kabupaten Tasikmalaya yang Menelan Anggaran Senilai 1.3 Miliar

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuni 7, 2024Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | LSM Berantas mempertanyakan program rehabilitas sosial senilai 1.330.800.000 rupiah di Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya.

Program tersebut yakni digunakan untuk Program Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis di Luar Panti Tahun Anggaran 2022.

Ketua LSM Berantas, Heri Ferianto mengatakan, pihaknya meminta keterbukaan informasi terkait keabsahan data penerima bantuan sebanyak 9150 orang secara by name by address.

“Namun Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya tidak kooperatif dalam memberikan informasi publik dan malah terkesan menutup-nutupi,” terang Heri, Jum’at (07/06/24).

Padahal menurutnya, data tersebut bukan informasi yang diklasifikasikan sebagai informasi rahasia sebagaimana diatur di dalam UNDANG โ€“ UNDANG Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 3.

“Sebab, Informasi yang kami minta adalah sebagai bentuk keterbukaan atau transparansi dalam penggunaan anggaran,” tambah Heri.

Kendati demikian Heri mengaku yakin bahwa dokumen atau paling tidak arsipnya ada di Dinas Sosial kecuali kalau ada oknum yang sengaja menyembunyikannya.

“Melihat hal ini kami jadi semakin curiga diduga bahwa ada yang tidak beres pada pelaksanaan program tersebut,” pungkasnya.

Dengan sikap Dinas Sosial tersebut, Heri membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan meminta DPRD agar mengundang semua pihak yang terkait.

“Alasan dinas kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PPK 2022, akhirnya kami membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan meminta DPRD agar mengundang semua pihak terkait,” ujarnya.

Namun lagi lagi, DPRD Kabupaten Tasikmalaya pun bungkam. Sampai hari ini belum memberikan tanggapan atas surat permohonan yang diajukannya.

“Padahal sejatinya wakil rakyat itu harus responsif dalam mengakomodir semua aspirasi rakyat,” pungkasnya. (ir-01)

dinsos oab tasik Program rehabilitasi
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMaju di Pilkada Kota Tasik, H Ihsan Riyadi Berkomitmen Berantas Korupsi
Next Article 9 Orang Bacakada Ikuti Interview DPC PKB Kota Tasikmalaya
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026

    Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.