Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026

Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Kerap Meresahkan Umat Islam, Ulama Desak Pemkab Tasikmalaya Tutup Tempat Ibadah Aliran Sesat Ahmadiyah
Arsip

Kerap Meresahkan Umat Islam, Ulama Desak Pemkab Tasikmalaya Tutup Tempat Ibadah Aliran Sesat Ahmadiyah

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriFebruari 12, 2026Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Kerap Meresahkan Umat Islam, Ulama Desak Pemkab Tasikmalaya Tutup Tempat Ibadah Aliran Sesat Ahmadiyah
Kerap Meresahkan Umat Islam, Ulama Desak Pemkab Tasikmalaya Tutup Tempat Ibadah Aliran Sesat Ahmadiyah
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Ratusan ummat Islam yang menamakan dirinya FUI-PA (Forum Ummat Islam- Peduli Aqidah) Tasikmalaya Raya menggeruduk Kantor Bupati Kab Tasikmalaya.

Sejak pagi massa dari berbagai pesantren, majelis ta'lim dan ormas Islam memadati halaman Kantor Bupati Tasikmalaya. Tampak sejumlah aparat kepolisian dari Polres Kab Tasikmalaya dipimpin langsung oleh Kapolres dan para Kasat berjaga jaga di depan pintu gerbang kantor bupati

Ketua FUI-PA Ust Yayan Hanafi mengungkapkan, kedatangan massa ummat Islam dari FUI-PA yang berasal dari berbagai pelosok Kabupaten dan Kota Tasikmalaya bertujuan untuk mendesak Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin agar segera menutup lokasi lokasi aliran sesat jemaat Ahmadiyah.

Massa yang datang sempat kecewa karena walau kedatangan ummat Islam hari ini sudah disampaikan jauh jauh hari, namun ternyata Bupati tidak ada di tempat.

Awalnya perwakilan ulama hanya ditemui oleh Kepala Kesbangpol. Namun menjelang Dzuhur, datang Wakil Bupati Asep Sopari, akhirnya sekitar 25 orang perwakilan para ulama diterima di Ruang Rapat Wakil Bupati.

Pada pertemuan tersebut Wakil Bupati didampingi oleh Kepala Kesbangpol dan Plt Kepala Kemenag Asep Barhia.

Para ulama satu persatu menyampaikan saran dan masukannya kepada Pemerintah Daerah Kab Tasikmalaya.

Salah seorang ulama yang hadir yaitu KH.Aceng Akbar.Lc.,MH menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus berani membubarkan dan menutup tempat penyebaran aliran sesat Ahmadiyah, sebab persoalan Ahmadiyah bukan di ranah perbedaan tetapi sudah memasuki ruang penodaan agama.

Sementara itu KH Muslim Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Tasikmalaya menuturkan bahwa bila aliran sesat Ahmadiyah tidak segera dibubarkan dan ditutup tempatnya, akan memicu tumbuh kembangnya aliran aliran sesat yang lainnya.

"Sehingga pemerintah harus segera bertindak jangan berlarut larut," harapnya.

H.Abdul Latif tokoh Islam Tasik Utara menyesalkan atas ketidak hadiran Bupati di pertemuan tersebut, padahal ini persoalan ummat yang harus segera diselesaikan.

"Karena persoalan Aqidah bukan persoalan sepele, tapi sangat fundamental dalam beragama," sesalnya.

Sementara itu Tokoh ulama lainnya KH.Muhammad Yan-yan Al Bayani S.Kom.I ,M.Pd dalam clossing statmennya menegaskan, bahwa :

1. Aliran Sesat Ahmadiyah adalah sesat sesuai Fatwa MUI No 11 Tahun 2005.

2. Penyebaran ajaran aliran sesat Ahmadiyah dilarang berdasarkan UU PNPS NO 1 Tahun 1965, SKB 3 Menteri Nomor
3 Tahun 2008 dan Pergub Jawa Barat No 12 Tahun 2011.

Atas dasar itulah, Ulama yang dikenal tegas dan vokal ini menyampaikan 3 tuntutan, sbb :

1. Hentikan kegiatan aliran sesat Ahmadiyah dan segera tutup tempat tempat yg biasa digunakan untuk kegiatan aliran sesat tsb.

2. Seret para penyebar aliran sesat Ahmadiyah ke pengadilan, karena mereka nyata nyata telah melanggar KUHP Pasal 156 a tentang penodaan agama.

3. Bina jemaat Ahmadiyah dan kembalikan mereka ke ajaran Islam yang benar melalui kerjasama Ulama dan Pemerintah..

Menanggapi tuntutan para ulama tersebut, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari menegaskan bahwa sebenarnya pemerintah pun sependapat dengan para ulama.

Dengan tegas Wabup mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya siap menutup tempat tempat kegiatan aliran sesat Ahmadiyah, namun ia meminta waktu bersama Kesbangpol untuk merumuskan regulasi dan perangkat nya dulu selama 14 hari (2 Minggu) terhitung sejak pertemuan tersebut.

Asep Barhia Plt Kepala Kemenag Kabupaten Tasikmalaya menambahkan, bahwa Kemenag berkomitmen untuk meningkatkan pembinaan kepada jemaat Ahmadiyah terkhusus yang berada di Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu dengan menurunkan para penyuluh agamanya.

Setelah pertemuan tersebut, KH Muhammad Sofyan Anshori mewakili para ulama menemui ratusan massa umat Islam yang sejak pagi berorasi di halaman kantor bupati, untuk menyampaikan hasil pertemuan ulama dengan Wakil Bupati.

Beliau lalu menenangkan massa untuk kembali ke tempat asalnya masing masing dengan tertib seraya menunggu penutupan tempat Ahmadiyah dalam jeda 2 Minggu sebagaimana yang dijanjikan Wakil Bupati.

Massa pun berangsur angsur meninggalkan komplek kantor bupati dengan tertib. (Dzf)

Ahmadiyah pemkab tasikmalaya
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna
Next Article Di Gerebek Ormas Islam, Penjual Miras Oplosan dan Tuak Pecahkan Sendiri Botolnya, Sementara Obat Daftar G di Kota Tasikmalaya Semakin Masif
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026

    Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.