Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026

Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » WD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna
Arsip

WD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriFebruari 10, 2026Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
WD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna
WD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Polres Tasikmalaya, berhasil modus aksi nekat pelaku W.D (38) yang ternyata bukan penculikan biasa.

Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, mengatakan, aksi tersebut dilakukan dengan modus manipulasi psikologis terhadap ibu korban yang berawal dari perkenalan di media sosial.

Seperti diketahui, Peristiwa penculikan terjadi di sekitar Masjid Agung Singaparna, Senin 2 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku membawa kabur bayi tanpa sepengetahuan ibunya, W.R, sambil melontarkan ancaman akan melempar bayi jika sang ibu berteriak atau berani melapor ke polisi.

Usai membawa korban, pelaku melarikan diri menggunakan bus jurusan Garut–Bandung. Ibu bayi sempat mengejar hingga wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, namun tidak berhasil menemukan anaknya. Dalam kondisi tertekan dan panik, korban akhirnya melapor ke Polres Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka telah lama menjalin hubungan dengan ibu korban melalui media sosial.

Dalam proses tersebut, pelaku diduga secara bertahap mengendalikan kondisi psikologis korban, membuatnya merasa takut, bersalah, dan bergantung secara emosional.

Akibatnya, ibu bayi kerap menuruti segala permintaan pelaku, termasuk permintaan materi. Polisi menduga, penculikan bayi dilakukan setelah korban berusaha melepaskan diri dari tekanan tersangka.

“Tujuan penculikan diduga agar pelaku tetap bisa memanfaatkan korban, baik secara psikologis maupun materi,” ungkap Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, 08 Februai 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian tersangka, pakaian bayi, dan dokumen kelahiran bayi.

Ketua KPAI Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi kesigapan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya yang melakukan pengejaran hingga ke Cianjur. Pihaknya kini fokus pada pemenuhan hak administrasi bayi tersebut.

"Kami bersama UPTD PPA akan memproses pembuatan akte kelahiran bayi usia 2 bulan termasuk mendalami motif yang lain. Karena, tersangka WD dan ibu kandung ini memang sudah kenal melalui media sosial selama satu tahun," tutur Ato.

Atas perbuatannya, W.D dijerat Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap perkenalan di media sosial, terutama yang berpotensi berujung pada kejahatan penculikan anak.

Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePeran Organisasi Pemuda Dinilai Penting Jaga Harmoni Sosial
Next Article Kerap Meresahkan Umat Islam, Ulama Desak Pemkab Tasikmalaya Tutup Tempat Ibadah Aliran Sesat Ahmadiyah
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026

    Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.