Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Ragam»Kriminal»WD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna
Kriminal

WD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriFebruari 10, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
WD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna
WD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tasikmalaya, desak.id/ | Polres Tasikmalaya, berhasil modus aksi nekat pelaku W.D (38) yang ternyata bukan penculikan biasa.

Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, mengatakan, aksi tersebut dilakukan dengan modus manipulasi psikologis terhadap ibu korban yang berawal dari perkenalan di media sosial.

Seperti diketahui, Peristiwa penculikan terjadi di sekitar Masjid Agung Singaparna, Senin 2 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku membawa kabur bayi tanpa sepengetahuan ibunya, W.R, sambil melontarkan ancaman akan melempar bayi jika sang ibu berteriak atau berani melapor ke polisi.

Usai membawa korban, pelaku melarikan diri menggunakan bus jurusan Garut–Bandung. Ibu bayi sempat mengejar hingga wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, namun tidak berhasil menemukan anaknya. Dalam kondisi tertekan dan panik, korban akhirnya melapor ke Polres Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka telah lama menjalin hubungan dengan ibu korban melalui media sosial.

Dalam proses tersebut, pelaku diduga secara bertahap mengendalikan kondisi psikologis korban, membuatnya merasa takut, bersalah, dan bergantung secara emosional.

Akibatnya, ibu bayi kerap menuruti segala permintaan pelaku, termasuk permintaan materi. Polisi menduga, penculikan bayi dilakukan setelah korban berusaha melepaskan diri dari tekanan tersangka.

“Tujuan penculikan diduga agar pelaku tetap bisa memanfaatkan korban, baik secara psikologis maupun materi,” ungkap Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, 08 Februai 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian tersangka, pakaian bayi, dan dokumen kelahiran bayi.

Ketua KPAI Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi kesigapan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya yang melakukan pengejaran hingga ke Cianjur. Pihaknya kini fokus pada pemenuhan hak administrasi bayi tersebut.

"Kami bersama UPTD PPA akan memproses pembuatan akte kelahiran bayi usia 2 bulan termasuk mendalami motif yang lain. Karena, tersangka WD dan ibu kandung ini memang sudah kenal melalui media sosial selama satu tahun," tutur Ato.

Atas perbuatannya, W.D dijerat Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap perkenalan di media sosial, terutama yang berpotensi berujung pada kejahatan penculikan anak.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026

Di Gerebek Ormas Islam, Penjual Miras Oplosan dan Tuak Pecahkan Sendiri Botolnya, Sementara Obat Daftar G di Kota Tasikmalaya Semakin Masif

Februari 28, 2026

Dugaan Pelecehan Sesama Advokat Kian Memanas, Ancaman Pasal Berlapis Menanti

November 24, 2025

Cemburu Sering Bermain Tiktok, Suami Tega Aniaya Istri

Oktober 8, 2025

Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curi Ternak

September 29, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.