Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026

Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » AMT desak Pemkot Tasik audit izin karaoke secara menyeluruh
Arsip

AMT desak Pemkot Tasik audit izin karaoke secara menyeluruh

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuli 29, 2026Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Desak.id | Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT) menyoroti Penegakan hukum serta kepatuhan perizinan usaha hiburan malam di Kota Tasikmalaya, Selasa 28 Juli 2026.

Ketua AMT, Riswara Nugraha, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan hukum sekadar menjadi simbol semata.

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil audiensi, mayoritas pengelola tempat hiburan karaoke di Kota Tasikmalaya memang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun, ia menegaskan bahwa kepemilikan NIB bukanlah “legitimasi mutlak” untuk beroperasi jika persyaratan izin lainnya belum dipenuhi.

“Negara hukum tidak diukur dari banyaknya aturan yang dibuat, melainkan dari keberanian menegakkannya. Kota Tasikmalaya yang menjunjung tinggi nilai religius tidak boleh membiarkan hukum berhenti sebagai simbol. Hukum harus hadir sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar administrasi yang dapat dinegosiasikan,” tegas Riswara.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai tingkat risikonya.

“NIB sejatinya hanyalah identitas pelaku usaha, bukan pengganti seluruh kewajiban perizinan operasional,” tambahnya.

Lebih lanjut, Riswara mengingatkan landasan hukum lainnya seperti Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menekankan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam perekonomian, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 yang memberi wewenang Pemkot untuk melakukan pembinaan dan pengawasan perizinan.

“Mengutip pemikiran Aristoteles, ‘hukum adalah akal yang terbebas dari hawa nafsu.’ Artinya hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan, relasi, ataupun tekanan. Ketika aturan hanya ditegakkan kepada sebagian pihak dan diabaikan terhadap pihak lain, maka yang lahir adalah ketidaksetaraan di hadapan hukum,” jelasnya.

Atas dasar itu, AMT mendesak Pemkot Tasikmalaya untuk segera menggelar audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan karaoke.

Riswara menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas dari administratif hingga penghentian kegiatan usaha harus dijatuhkan tanpa tebang pilih.

“Negara yang kuat bukanlah negara yang pandai membuat aturan, melainkan yang konsisten menegakkannya. Keadilan bukan lahir dari pidato, melainkan dari keberanian menjalankan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Riswara. (***)

Karaoke tasik
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKemaren Buka Lowongan Pabrik Miras, Sekarang open BO via Hotel, Sebetulnya Apa Kerja Dinas OPD Pemkot Tasikmalaya???
Next Article GENIUS, program OJK Tasikmalaya perkuat literasi guru dan kepala sekolah di Ciamis
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026

    Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.