Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026

Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Kemaren Buka Lowongan Pabrik Miras, Sekarang open BO via Hotel, Sebetulnya Apa Kerja Dinas OPD Pemkot Tasikmalaya???
Arsip

Kemaren Buka Lowongan Pabrik Miras, Sekarang open BO via Hotel, Sebetulnya Apa Kerja Dinas OPD Pemkot Tasikmalaya???

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuli 28, 2026Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Desak.id | Beredar iklan sebuah hotel dengan menyajikan membolehkan menginap bagi mereka yang bukan suami istri, bahkan dengan bangganya menyebut kondisi aman.

Iklan hotel melati disebuah platform tiktok ini, belakangan diketahui bernama Graha Somantri ini menjadi viral dan menuai pro kontra bagi netizen.

Padahal dua pekan sebelumnya Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, membuat sebuah kebijakan aneh yakni membuka lowongan pekerjaan kepada generasi muda dalam program HAYU GAWE yang bekerjasama dengan perushaan minuman keras, dan akhirnya berakhir dengan meminta maaf kepada publik.

Kini giliran Dinas Pariwisata Kota Tasikmalaya, yang kecolongan dengan adanya iklan yang memberikan kesempatan kepada muda mudi untuk berpacaran sekaligus melakukan hal yang dilarang oleh agama.

Hal tersebut membuat Tokoh Ulama Tasikmalaya KH Muhamad Yanyan Albayani, pengasuh Pondok pesantren Aljarnauziah ini mengaku miris dan geram dengan ulah manajemen Hotel yang memasarkan bisnisnya seenak perutnya.

Padahal menurut Ust Yanyan Tasikmalaya dikenal dengan kota yang cukup Religius islami, dan tentu akan memicu hal negatif.

Dengan Tegas ia menyampaikan bahwa iklan promo hotel seperti ini mencoreng Marwah kota santri dan Jelas jelas melanggar Perda tata nilai no 7 tahun 2014.

“Pemerintah kota wajib memberikan teguran keras , bila terbukti ada praktek perzinahan yg dipicu oleh iklan promo maka izin hotelnya harus dicabut,” tegasnya.

Ketua DPW FPI Dpw Kota Tasikmalaya inipun menghawatirkan bahwa melalui Promo tersebut akan memantik perbuatan mesum di kota santri ini.

“Kami mencoba untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Dinas Terkait, namun menurut sejumlah ASN di OPD ini, pak Kadis tidak memiliki handphone dengan fasilitas WhatsApp, Sehingga kami tak bisa melakukan konfirmasi terkait iklan di hotel tersebut,” tandasnya. (Tim)

Open BO tasikmalaya
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBPBD Kota Tasikmalaya salurkan puluhan ribu liter air, prediksi puncak kemarau pertengahan oktober
Next Article AMT desak Pemkot Tasik audit izin karaoke secara menyeluruh
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 2026

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 2026

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026

    Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.