Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
๐Ÿ“ Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
๐Ÿ“
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda ยป Belum Pernah Lakukan Audit Menyeluruh Gedung RSUD Dr Soekardjo : Kepala Dinas Kesehatan Tak Mampu Bekerja..
Arsip

Belum Pernah Lakukan Audit Menyeluruh Gedung RSUD Dr Soekardjo : Kepala Dinas Kesehatan Tak Mampu Bekerja..

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuli 22, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Sempat Mangkrak, Pembangunan Poliklinik RSUD dr. Soekardjo Dilanjut 2026
Sempat Mangkrak, Pembangunan Poliklinik RSUD dr. Soekardjo Dilanjut 2026
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Gedung rumah sakit umum (RSUD) dr Soekardjo sebagai aset milik Pemerintah Kota Tasikmalaya kondisinya sudah tua dan tidak layak.

Hal tersebut akibat pembiaran dan tak ada langkah nyata untuk dilakukan audit menyeluruh tentang kelayakan gedung, tidak berfungsinya pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan

U. Heryanto,S.HI, Ketua Majlis Santri Bangsa mengatakan, menurunnya jumlah pasien yang datang berobat ke RSUD dr Soekardjo dan kasus PHK pegawai yang dilakukan oleh pihak direksi sebagai bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.

Menurutnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya belum pernah melakukan audit formal menyeluruh terhadap seluruh gedung dan lokasi RSUD dr Soekardjo, Evaluasi keseluruhan kelayakan lokasi yang meliputi akses, tata ruang, dampak lingkungan, gangguan keselamatan.

"Audit ini sangat penting bagi terwujudnya kualitas kesehatan Kota Tasikmalaya, dimana menunjukan rangking kesehatan kota Tasikmalaya jika dilihat dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2024 masih di rangking 9 tingkat jawa Barat," terangnya.

Heryanto mengatakan, Jika melihat standar Permenkes tentang Audit pengawasan, Audit teknis menyeluruh tentang kelayakan gedung minimal dilakukan 3โ€“5 tahun sekali oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya mempunyai tugas dan kewajiban dalam menilai apakah fasilitas RSUD masih memenuhi standar atau tidak, termasuk kelayakan lokasi dan bangunan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 171 ayat (1) :

"Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar mutu dan keselamatan, Pasal 171 ayat (3) : Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan fasilitas Kesehatan,'' tambahnya.

Mengevaluasi kelayakan sarana-prasarana RSUD sebagai bagian dari fungsi pembinaan sebagaimana dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD Pasal 37 ayat (2):

Kepala SKPD teknis (Dinkes) melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap BLUD. Pasal 48: Kepala SKPD menyusun evaluasi atas pelaksanaan BLUD, termasuk aspek fisik (infrastruktur) dan fungsional pelayanan.

Memeriksa apakah RSUD dr. Soekardjo masih sesuai dengan syarat teknis lokasi dan bangunan sesuai Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit Pasal 2.

Bangunan RS harus memenuhi persyaratan lokasi, tapak, dan struktur bangunan sesuai ketentuan teknis. Pasal 6-8: Pengaturan lokasi RS tidak boleh berada di daerah rawan bencana, padat penduduk, atau mengganggu fasilitas sosial

Selanjutnya, Heryanto mengatakan, Dinas Kesehatan bersama BPKAD dan PUPR dapat melakukan audit teknis terhadap gedung RSUD sebagai bagian dari penilaian aset daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah : Mengatur penilaian dan pengawasan fisik terhadap aset milik daerah, termasuk bangunan RSUD

Kepala Dinas Kesehatan menjabat sudah hampir 6 tahun terhitung sampai 2025 seyogyanya sudah bisa menuntaskan persoalan RSUD dr Soekardjo khususnya audit menyeluruh terhadap kondisi Gedung yang tidak begitu memakan waktu lama dan anggaran yang besar tapi ini tidak dilakukan.

Indikasi lalai dan mangkir dari melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai UU dan Peraturan-peraturan tentang Kesehatan dan BLUD RS.

Menurutnya, Kadinkes Dianggap tidak mampu mengemban Amanah sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, tidak mampu melaksanakan tugas, kewajiban dan fungsi jabatan yang bisa menyebabkan pelanggaran baik pelanggaran administrasi, perdata, maupun pidana jika terindikasi terjadi kerugian anggaran negara.

"Dalam waktu dekat kami dari Majlis Santri Bangsa akan melakukan audiensi ke Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dan DPRD untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan," pungkasnya. (***)

rsud dr soekardjo
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKonveksi Trihidayah Bangkit Usai Pandemi, Serap Puluhan Tenaga Kerja dan Dorong Ekonomi Warga
Next Article Camat Bungursari dan BPN Gelar Identifikasi Awal Sengketa Lahan Perumahan, Hasilnya Diserahkan ke DPRD
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.