Desak.id | Di kota yang katanya religius dan penuh santri ini, ada satu fenomena harian yang bikin makin benjot: kedok koperasi simpan pinjam tapi kelakuan mirip debt collector salah asuhan.
DPRD Kota Tasikmalaya baru saja bikin rapat audiensi bersama Komite Pemerhati Koperasi (KPK) Indonesia. Hasilnya? Sebuah pengakuan yang sebenarnya sudah jadi rahasia umum di pos ronda: Banyak lembaga pembiayaan yang ‘menunggangi’ brand koperasi cuma buat tameng.
Nama doang koperasi—yang asasnya kekeluargaan dan gotong royong—tapi praktik penagihannya pakai gaya intimidasi, gertak sambal, dan bikin tensi darah warga naik tiap pagi.
Tasikmalaya dan Darurat ‘Jeratan Utang’
Menurut pengakuan Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H. Rahmat Sutarman, OJK bahkan menyentil kalau kondisi keterjeratan utang warga Tasikmalaya ini sudah masuk kategori yang lumayan parah. Mau itu pinjol illegal, pinjol legal tapi minus etika, sampai lembaga pembiayaan berkedok koperasi.
Ini namanya koperasi skinwalker:
-
Tampilan Luar: Papan nama “Koperasi Sejahtera Bersama”.
-
Isi Dalamnya: Bunga mencekik, syarat administrasi gaib, dan tim penagih yang siap meneror sampai ke silsilah keluarga.
Padahal, kalau benar lembaga pembiayaan, ya wajib mengantongi izin resmi dan tunduk di bawah pengawasan OJK. Bukan malah tiup peluit ngaku-ngaku koperasi biar lepas dari radar regulasi. Koperasi yang beneran taat aturan kan kasihan, ikut-ikutan bau amis gara-gara ulah oknum “koperasi siluman” ini.
Solusi Wacana: Wacanakan Satgas dan Raperda
Untuk merespons borok ini, DPRD mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan Pemda, DPRD, OJK, sampai Aparat Penegak Hukum (APH). Tugasnya? Memetakan dan memverifikasi mana koperasi yang beneran, mana yang cuma kedok pinjol darat.
Selain itu, regulasi baru berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Koperasi juga digadang-gadang masuk Propemperda.
Tapi ya, rakyat mah cuma bisa nunggu sambil mikir: semoga satgas dan peradaban Raperda ini bentuknya tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar ruang rapat ber-AC yang menghasilkan spanduk formalitas semata.
Koperasi itu sejatinya lahir buat menyejahterakan anggotanya, bukan buat bikin anggotanya kena serangan jantung tiap kali ada suara motor berhenti di depan pagar.
Semoga penertiban ini beneran disikat habis. Biar yang benalu ketahuan, dan koperasi yang jujur bisa bernapas lega tanpa kena imbas stigma negatif.

