Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026

Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta
Arsip

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriAgustus 6, 2026Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Desak.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok titip limit paylater yang merugikan masyarakat di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pelindungan konsumen serta memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, Rabu, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Satgas PASTI dan Polres Ciamis dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan di sektor keuangan.

“Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. OJK melalui Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen,” ujar Nofa.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima OJK Tasikmalaya terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas paylater dengan modus menawarkan jasa titip limit disertai janji keuntungan tertentu, pengaduan ini mencatatkan total kerugian mencapai Rp500 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Ciamis sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian mengamankan seorang terduga pelaku pada 23 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, AKP Carsono, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antara Polres Ciamis dan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI.

“Sinergi dan pertukaran informasi dengan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI sangat membantu proses penyelidikan sehingga dapat berjalan secara efektif. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Carsono.

OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mendukung upaya aparat penegak hukum dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal guna memberikan pelindungan yang optimal kepada masyarakat.

OJK juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan fasilitas layanan keuangan, termasuk penawaran jasa titip limit paylater.

Masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadi, kode one-time password (OTP), maupun akses akun kepada pihak lain, serta selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.

Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui iasc.ojk.go.id.

Sementara itu, pengaduan terkait layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), email kontak157@ojk.go.id, atau secara langsung ke Kantor OJK Tasikmalaya di Jalan K.H.Z. Mustofa No. 339A, Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. (Rls)

Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article9 pesan ulama untuk Kapolresta Tasikmalaya yang baru
Next Article Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026

    Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.