Desak.id | Polda Jawa Barat menangkap dua orang pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait kasus penyebaran konten provokasi dan manipulasi informasi di platform media sosial Threads. Keduanya diduga menyebarkan narasi provokatif serta ujaran kebencian yang menyasar pemerintah.
Unggahan bermula saat akun Threads @onthel_kebagusan milik tersangka AYP mengunggah narasi manipulatif soal pernyataan pemerintah mengenai program senjata nuklir Iran, lengkap dengan narasi yang menawarkan koordinat Istana Negara.
Konten tersebut kemudian disambut komentar bermuatan ancaman kekerasan oleh tersangka AF melalui akun @blasterap. Unggahan tersebut dinilai memicu kegaduhan dan mengancam keamanan.
Setelah menerima laporan dari pelapor berinisial FSS pada 4 Agustus 2026, polisi segera bergerak dan melakukan penangkapan di wilayah Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk provokasi digital yang berpotensi memecah belah dan mengganggu stabilitas keamanan.
“Negara dalam hal ini Pemerintah sangat mendukung dan memfasilitasi kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta dan solusi untuk menyelesaikan masalah. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data otentik dan benar adanya. Dan Polri dalam hal ini Ditressiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut, jika hal tersebut berpotensi untuk memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keamanan,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis 06 Agustus 2026.
Menurut kepolisian, penyebaran informasi di ruang digital harus disertai tanggung jawab. Aparat mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan memverifikasi setiap informasi sebelum membagikannya kepada publik.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai empat tahun penjara disertai denda paling banyak Rp200 juta.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (Eboe)

