Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026

Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
๐Ÿ“ Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
๐Ÿ“
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda ยป Diduga Sarat Kepentingan, Seleksi Calon Pendamping Kelurahan Patut Dipertanyakan
Arsip

Diduga Sarat Kepentingan, Seleksi Calon Pendamping Kelurahan Patut Dipertanyakan

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriApril 25, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, intiraya.com | Proses seleksi calon tenaga pendamping kegiatan kelurahan di Kota Tasikmalaya, diduga sarat kepentingan dan nepotisme.

Dugaan praktik nepotisme muncul dengan temuan sejumlah kejanggalan, khususnya pada tahapan seleksi administrasi.

Salah satu poin penting dalam persyaratan seleksi yang diumumkan panitia adalah larangan bagi peserta yang menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya peserta seleksi yang diketahui masih aktif sebagai pengurus bahkan menjabat ketua partai politik di Kota Tasikmalaya.

Dimana Partai tersebut diketahui turut mengusung pasangan Viman-Diky dalam Pilkada 2024 lalu.

Ketua DPD LPM Kota Tasikmalaya, Ijang Furqon, mengakui telah menerima informasi mengenai keterlibatan sejumlah peserta seleksi yang masih berstatus sebagai pengurus partai politik.

Meski demikian, ia enggan berspekulasi lebih jauh terkait validitas data tersebut.

Ia menyebutkan, Memang dalam persyaratan seleksi jelas disebutkan bahwa peserta tidak boleh menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik.

“Tapi kenyataannya, beberapa peserta yang lolos seleksi administrasi dan ujian tertulis diketahui memiliki posisi penting di partai, bahkan ada yang menjabat ketua dan wakil sekretaris partai, serta LO partai,โ€ ujar Ijang saat ditemui, Jumat 25 April 2025.

Menurut Ijang, jika para peserta tersebut sudah tidak aktif lagi di partai politik, semestinya hal itu dibuktikan secara administratif, salah satunya dengan menyampaikan pengunduran diri mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menambahkan, siapapun nanti yang terpilih sebagai tenaga pendamping kegiatan kelurahan harus memiliki komitmen untuk bekerja secara profesional dan menjalin sinergi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara seleksi belum memberikan keterangan resmi meskipun wartawan telah berupaya menghubungi beberapa kali. (***)

kota Tasikmalaya Pendamping kelurahan
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSyukur Kemenangan, Tim Pemenangan Cecep – Asep Gelar Ngobyok Balong di Cisayong
Next Article ABDSI Perkarakan Rekomendasi UMKM Naik Kelas di Diskoperindag Kota Tasik
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Bakesbangpol Jabar Bedah Konsep ‘Ekonomi Rancage’ di Tasikmalaya, Perkuat Ketahanan Ekonomi Daerah

September 16, 2026

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026

    Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.