Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Uncategorized»Tanah Ahli Waris Tidak Jelas, Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Uncategorized

Tanah Ahli Waris Tidak Jelas, Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuli 15, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Tanah Ahli Waris Tidak Jelas, Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Tanah Ahli Waris Tidak Jelas, Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tasikmalaya, desak.id/ | Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya melakukan kunjungan lapangan ke Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, terkait sengketa lahan di Kawasan Perumahan Bumi Pesona Siliwangi, Selasa 15 Juli 2025.

Sengketa ini bermula saat ahli waris dari almarhum H. Enjang mengklaim memiliki tanah di area perumahan tersebut, dengan menunjukkan bukti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).

Komisi I DPRD melakukan kunjungan untuk mengumpulkan bukti di lapangan, karena keberadaan dan letak pasti tanah tersebut perlu diverifikasi.

Dodo Rosada, ketua Komisi I DPRD, mengatakan, hasil kunjungan menunjukkan bahwa keberadaan tanah ahli waris H. Enjang tidak jelas dan perlu diukur berdasarkan titik koordinat yang tepat.

Ia menjelaskan bahwa H. Enjang hanya memiliki SPPT, sementara pihak pengembang perumahan membeli tanah dari H. Lukman dengan bukti sertifikat yang sah.

"H. Enjang ini hanya memiliki SPPT saja karena yang berbentuk sertifikat pihak perumahan melakukan pembelian dari H. Lukman, jadi dua kepemilikan ini jelas sertifikat yang menjadi bukti kuat yang sah," kata Dodo.

Uji Materiil

Meskipun demikian, Komisi I DPRD tidak akan berhenti pada bukti formal saja, pihaknya akan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan mencari upaya penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, alih-alih langsung menempuh jalur hukum.

“Kebenaran formil dan materiil itu sangat berbeda. Kalau berhenti di kebenaran formil cukup dengan sertifikat selesai. Akan tetapi, kita akan mengedepankan juga asas aspek kemanusiaan sehingga kemana dulu kita akan cari upayanya tidak melalui proses hukum tetapi proses musyawarah untuk mencapai mufakat,” beber Dodo.

Di sisi lain, Ade Gunawan, Wakil Ketua Fordem (Forum Demokrasi Masyarakat Madani) Tasikmalaya, yang mendampingi warga, menyambut baik kedatangan DPRD, Bapenda, dan BPN untuk melakukan pengukuran langsung di lokasi.

Ia belum bisa menyimpulkan berapa luas tanah yang diduga “terbawa” oleh pembangunan perumahan, karena banyak masyarakat yang terus berdatangan ke sekretariat Fordem membawa bukti SPPT.

“Saya berharap dari Fordem kepada semua pihak, terutama DPRD, bisa menyikapi yang terjadi sepenuhnya,” tegas Ade.

Menanggapi hal ini, H. Asep Heri Kusmayadi SH., MH, perwakilan pengembang perumahan Bumi Pesona Siliwangi, menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan, baik dari segi perizinan maupun kepemilikan lahan.

“Klien kami memiliki lahan berdasarkan sertifikat, karena memang membelinya sudah bersertifikat, jadi secara normatif kami anggap tidak ada masalah,” tuturnya.

Asep menambahkan, jika ada pihak lain yang merasa ada permasalahan, pihaknya mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau sertifikat milik kami ada masalah itu juga ada ranahnya bisa melalui sengketa kepemilikan di Pengadilan Negeri atau PTUN. Sebab, sertifikat yang sudah terbit tidak serta merta bisa dibatalkan tanpa proses pengadilan,” pungkasnya. (***)

berita tasikmalaya sengketa lahan perum
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Seorang Janda Dicurigai dalam Kasus Penemuan Bayi Laki Laki di Teras Rumah

Desember 2, 2025

Desa Sodong Perkuat Semangat Gotong Royong Melalui Milangkala Ke 151

November 10, 2025

Gerebeg Gudang Miras, Tiga Tersangka Tertangkap, Satu Buron

Oktober 30, 2025

Usung Tema Inspiring Leadership for a Sustainable Future, Unigal Harap Lulusannya Jadi Inspirator

September 9, 2025

Pustu Cijulang Gelar Sunatan Massal dan Santunan untuk Yatim dan Jompo

September 8, 2025

Gerindra Tancap Gas, Siapkan Kader Hadapi Pemilu 2029

Agustus 30, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.