Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
๐Ÿ“ Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
๐Ÿ“
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda ยป Tanah Ahli Waris Tidak Jelas, Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Arsip

Tanah Ahli Waris Tidak Jelas, Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuli 15, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Tanah Ahli Waris Tidak Jelas, Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Tanah Ahli Waris Tidak Jelas, Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya melakukan kunjungan lapangan ke Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, terkait sengketa lahan di Kawasan Perumahan Bumi Pesona Siliwangi, Selasa 15 Juli 2025.

Sengketa ini bermula saat ahli waris dari almarhum H. Enjang mengklaim memiliki tanah di area perumahan tersebut, dengan menunjukkan bukti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).

Komisi I DPRD melakukan kunjungan untuk mengumpulkan bukti di lapangan, karena keberadaan dan letak pasti tanah tersebut perlu diverifikasi.

Dodo Rosada, ketua Komisi I DPRD, mengatakan, hasil kunjungan menunjukkan bahwa keberadaan tanah ahli waris H. Enjang tidak jelas dan perlu diukur berdasarkan titik koordinat yang tepat.

Ia menjelaskan bahwa H. Enjang hanya memiliki SPPT, sementara pihak pengembang perumahan membeli tanah dari H. Lukman dengan bukti sertifikat yang sah.

"H. Enjang ini hanya memiliki SPPT saja karena yang berbentuk sertifikat pihak perumahan melakukan pembelian dari H. Lukman, jadi dua kepemilikan ini jelas sertifikat yang menjadi bukti kuat yang sah," kata Dodo.

Uji Materiil

Meskipun demikian, Komisi I DPRD tidak akan berhenti pada bukti formal saja, pihaknya akan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan mencari upaya penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, alih-alih langsung menempuh jalur hukum.

“Kebenaran formil dan materiil itu sangat berbeda. Kalau berhenti di kebenaran formil cukup dengan sertifikat selesai. Akan tetapi, kita akan mengedepankan juga asas aspek kemanusiaan sehingga kemana dulu kita akan cari upayanya tidak melalui proses hukum tetapi proses musyawarah untuk mencapai mufakat,” beber Dodo.

Di sisi lain, Ade Gunawan, Wakil Ketua Fordem (Forum Demokrasi Masyarakat Madani) Tasikmalaya, yang mendampingi warga, menyambut baik kedatangan DPRD, Bapenda, dan BPN untuk melakukan pengukuran langsung di lokasi.

Ia belum bisa menyimpulkan berapa luas tanah yang diduga “terbawa” oleh pembangunan perumahan, karena banyak masyarakat yang terus berdatangan ke sekretariat Fordem membawa bukti SPPT.

“Saya berharap dari Fordem kepada semua pihak, terutama DPRD, bisa menyikapi yang terjadi sepenuhnya,” tegas Ade.

Menanggapi hal ini, H. Asep Heri Kusmayadi SH., MH, perwakilan pengembang perumahan Bumi Pesona Siliwangi, menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan, baik dari segi perizinan maupun kepemilikan lahan.

“Klien kami memiliki lahan berdasarkan sertifikat, karena memang membelinya sudah bersertifikat, jadi secara normatif kami anggap tidak ada masalah,” tuturnya.

Asep menambahkan, jika ada pihak lain yang merasa ada permasalahan, pihaknya mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau sertifikat milik kami ada masalah itu juga ada ranahnya bisa melalui sengketa kepemilikan di Pengadilan Negeri atau PTUN. Sebab, sertifikat yang sudah terbit tidak serta merta bisa dibatalkan tanpa proses pengadilan,” pungkasnya. (***)

berita tasikmalaya sengketa lahan perum
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKonser Ruang Bermusik Tetap Digelar Tanpa HINDIA dan Lomba Sihir, Vanue Masih Mencari
Next Article Pemkot Tasik Apresiasi Program RW Istimewa dari ARWT
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.