Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Nasional»IJTI Ambil Sikap Atas Pencabutan Kartu Identitas Liputan Reporter Istana
Nasional

IJTI Ambil Sikap Atas Pencabutan Kartu Identitas Liputan Reporter Istana

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriSeptember 29, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, desak.id/ | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, pada Sabtu 27 September 2025.

Pada saat itu, Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.

Adapun sikap resmi IJTI adalah sebagai berikut, IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.

Lalu IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini.

Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.

Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.

IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut IJTI, Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Untuk itu, IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi. (***)

IJTI istana cabut kartu liputan wartawan CNN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Peran Organisasi Pemuda Dinilai Penting Jaga Harmoni Sosial

Februari 8, 2026

Jadi Official Logistics Partner Konser “Dua Delapan” Padi Reborn 2026,JNE Berikan Benefit untuk Pelanggan

Januari 5, 2026

Peduli Banjir Sumatera Al Mumtaz Terjunkan Ikhwan dan Bantuan Sosial Kemanusiaan langsung ke Sumatera

Desember 31, 2025

Bergerak Bersama Peduli Bencana, JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumut, dan Sekitarnya

Desember 4, 2025

ZNE Antar Zai Muslim Wear dari Purwakarta Menembus Pasar Internasional

November 26, 2025

Masuki Usia ke-35, JNE Siapkan 2 Unit Mobil dan Promo HARBOKIR

November 7, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.