Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tekan Kemiskinan Pakai AI, Wali Kota Viman Alfarizi: “Ibarat Mancing, Kita Jangan di Lautan tapi di Akuarium!”

September 25, 2026

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
✍️ Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
✍️
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Sensasi di Pengadilan, Konsumen Lawan Raksasa Astra dengan Gugatan Rp 1000
Arsip

Sensasi di Pengadilan, Konsumen Lawan Raksasa Astra dengan Gugatan Rp 1000

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriOktober 27, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Kasus perdata antara perusahaan raksasa Astra yakni ACC Finance dengan salah satu konsumennya NH, terus berlanjut di ranah hukum PN Tasikmalaya dengan Perkara No. 86/Pdt.G/2025/PN.TSM).

Kuasa Hukum dari Tergugat (NH) yaitu Asep Iwan mengatakan gugatan terhadap kliennya tersebut sangat lah kurang mendasar bahkan pihak ACC di duga melakukan perbutan melawan hukum berat.

Menurutnya, pihak ACC telah memutar balikan fakta bahkan secara terang terangan menghina dan menantang otoritas Putusan Mahkamah Agung.

“Tindakan ACC Finance ini bukan lagi wanprestasi, tapi sudah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berat. Mereka secara terang-terangan menghina dan menantang otoritas Putusan Mahkamah Agung,” terang Asep Senin 27 Oktober 2025.

Lanjut Asep, ini adalah upaya jahat untuk memutarbalikkan fakta hukum dan menghindari kewajiban Rp 107 Juta, yang jelas Status ACC Finance Pihak yang telah dihukum oleh Putusan BPSK dan penolakan Bantahan Eksekusinya telah dikuatkan hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Kewajiban ACC Finance Wajib membayar Rp 107.500.000 kepada klien kita di tahun 2022 namun sekarang tindakan ACC Finance  Alih-alih membayar, malah mengajukan Gugatan Wanprestasi baru, menuntut hampir  Rp 400 Juta,” tambahnya.

Asep menyebut, pihaknya sangat menduga keras adanya dugaan Praktik Lintah Darat dan Double Recovery terhadap Konsumen dan tidak menuntut kemungkinan di luar sana banyak yang diberlakukan seperti kliennya.

Asep Iwan pun mengatakan bahwa pihaknya kini melakukan Rekonvensi atau gugatan balik kepada pihak Astra Sedaya Finance (ACC Finance), yang merupakan anak perusahaan dari konglomerat ASTRA, dengan menuntut ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp. 1000 ( Seribu Rupiah )

Gugatan simbolis ini, kata Asep adalah puncak perlawanan dari pihak Klien kami (NH)  terhadap penggugat, “Seribu Rupiah” ini adalah harga simbolis untuk pengakuan hukum bahwa ACC Finance telah melanggar etika dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menyalahgunakan proses peradilan (abuse of process).

“Kami tidak ingin keuntungan dari gugatan ini. kami hanya ingin keadilan substantif ditegakkan dihadapan korporasi. Klien kami sudah membayar harga yang jauh lebih mahal berupa tekanan psikologis,” tegas Asep Iwan.

Dalam perkara ini jelas perbedaan angka nominal gugatan sehingga menjadi seolah olah menjadi drama Seribu rupiah VS Ratusan Juta rupiah.

Di tempat sama Hendi Haryadi selaku kuasa hukum yang sama menambahkan bahwa dengan melihat kronologis permasalahan tersebut jelas di sini adanya Praktik Hukum yang menindas dan tidak manusiawi.

Menurutnya walaupun pihaknya menggugat ulang pihak ACC dengan nominal seribu rupiah ini bukan masalah nominal tapi sebagai harga simbolis untuk pengakuan secara hukum.

Seribu Rupiah ini terang Hendi, adalah harga simbolis untuk pengakuan hukum bahwa ACC Finance telah melanggar etika dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menyalahgunakan proses peradilan (abuse of process).

“Kami tidak ingin keuntungan dari gugatan ini; kami hanya ingin keadilan substantif ditegakkan di hadapan korporasi. Klien kami sudah membayar harga yang jauh lebih mahal berupa tekanan psikologis,” tutur Hendi.

Lalu pihaknya meminta OJK dan BPKN segera mengaudit PT. Astra Sedaya Finance atas dugaan praktik double recovery dan eksesif yang meresahkan konsumen Indonesia.

“uga kami meminta  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk menolak gugatan ACC Finance seluruhnya dan menegakkan keadilan substantif bagi konsumen Indonesia,” tegasnya.

Pihak media sendiri sudah berusaha  meminta konfirmasi kepada pihak ACC, baik datang langsung ke Kantor ACC maupun via pesan singkat WhatsApp kepada pimpinan Cabang ACC di Kota Tasikmalaya namun sampai berita ini tayang pihak ACC masih belum bisa memberikan tanggapan, bahkan Pimpinan cabang ACC Iswahudi, terkesan enggan dengan dalih harus ke team legal dan harus meminta ijin manajemen untuk memberikan pernyataan kepada media. (***)

Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSMSI Indramayu Siap Gelar UKW
Next Article Dibawah Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek Usia 85 Tahun
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Tekan Kemiskinan Pakai AI, Wali Kota Viman Alfarizi: “Ibarat Mancing, Kita Jangan di Lautan tapi di Akuarium!”

    September 25, 2026

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.