Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Berita»Daerah»Perbup 5 2024 Diterbitkan, Rp6,974 Miliar Diduga Raib Akibat Tunjangan Ganda
Daerah

Perbup 5 2024 Diterbitkan, Rp6,974 Miliar Diduga Raib Akibat Tunjangan Ganda

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriOktober 30, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tasikmalaya, desak.id/ | Di tengah kondisi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang masih berjuang dengan keterbatasan fasilitas dasar, jalan rusak, pelayanan kesehatan terbatas, pendidikan tertinggal, dan keuangan daerah yang defisit, justru muncul kabar yang memilukan, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah diduga menikmati fasilitas ganda dengan menggerogoti uang rakyat.

Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya atas dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Dari hasil telaah dokumen keuangan daerah, FMDT menemukan indikasi kuat praktik penerimaan ganda fasilitas jabatan (double facility) oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

Temuan awal menunjukkan bahwa para pejabat tersebut tetap menggunakan kendaraan dinas operasional jabatan lengkap dengan fasilitas BBM dan perawatan, meski sudah menerima tunjangan transportasi bulanan senilai Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang.

Kondisi ini menyebabkan terjadinya pengeluaran ganda (double spending) dari APBD pada dua pos anggaran yang berbeda yakni tunjangan transportasi dan biaya operasional kendaraan dinas.

“Dari hasil kalkulasi kami, kerugian daerah akibat praktik ini mencapai Rp6.974.000.000 sejak Perbup itu ditetapkan pada 5 Januari 2024. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencederai akal sehat publik,” tegas Alan Fauzi, Ketua Umum FMDT.

FMDT menilai, praktik ini tidak hanya menabrak asas efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi serupa; uang transportasi dan kendaraan dinas pada hakikatnya memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum. Ini abuse of power yang tak bisa dibiarkan,” lanjut Alan.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, FMDT mendesak dilakukan:

1. Audit investigatif menyeluruh terhadap pelaksanaan Perbup No. 5 Tahun 2024.

2. Pemanggilan dan pemeriksaan pejabat yang menerima fasilitas ganda.

3. Pengembalian seluruh dana ke kas daerah.

4. Penegakan hukum pidana korupsi bila ditemukan unsur kesengajaan.

FMDT menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk partisipasi aktif mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal integritas keuangan daerah.

"Sebagaimana anak muda yang mencintai daerahnya, kami melaporkan dugaan tersebut atas dasar kecintaan kepada daerah dan memastikan keuangan daerah dikelola dengan integritas", tutup Alan. (***)

bupati tasikmalaya Tunjangan ganda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

9 pesan ulama untuk Kapolresta Tasikmalaya yang baru

Agustus 6, 2026

Ormas BBC Tegaskan Komitmen Transformasi Sosial di Hari Jadi ke-20

Agustus 2, 2026

Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?

Agustus 1, 2026

Gelar Raker, DPC HIPKI Kota Tasikmalaya Suarakan Tantangan LKP ke Kadisdik

Juli 31, 2026

PLN dan DPRD salurkan bantuan listrik kepada PAUD Harapan Jaya

Juli 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.