Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Uncategorized»Mafia Proyek dalam Bayang Bayang Birokrasi
Uncategorized

Mafia Proyek dalam Bayang Bayang Birokrasi

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuli 30, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Mafia Proyek dalam Bayang Bayang Birokrasi
Mafia Proyek dalam Bayang Bayang Birokrasi/ilustrasi AI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

oleh

Riswara Nugroho
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya

desak.id/ | Di balik meja-meja megah dan dasi yang rapi, bersembunyi para tikus licik yang menggerogoti anggaran negara.

Mereka bukan sekadar pencuri biasa—mereka adalah mafia proyek yang beroperasi dalam bayang-bayang birokrasi. Bermain cantik di atas kertas, namun busuk di bawah meja.

Setiap angka yang mereka manipulasi adalah potongan harapan rakyat.

Setiap proyek fiktif yang mereka luncurkan, adalah mimpi yang dirampas dari anak-anak yang butuh sekolah, petani yang butuh irigasi, dan pasien yang menunggu rumah sakit yang tak kunjung dibangun.

Mereka berseragam rapi, bicara soal integritas, tapi tangan mereka lengket oleh komisi gelap dan markup siluman. Sistem pun sering kali diam—karena sebagian sudah ikut dalam jamuan pesta korupsi.

Namun, hukum telah menyiapkan senjata untuk menindak para pengkhianat ini.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda yang berat.

Manipulasi Anggaran

Manipulasi anggaran dan proyek fiktif yang mereka lakukan, merugikan rakyat dan melanggar hak mereka atas pelayanan publik yang seharusnya mereka terima.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3, hukum akan menindak siapa saja yang menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya untuk kepentingan pribadi, apalagi jika itu menggerogoti uang negara.

Sistem mungkin sering kali diam, tetapi kita tidak bisa membiarkan kejahatan ini terus berkembang. “Fiat justitia ruat caelum” – “Biarkan keadilan ditegakkan, meskipun langit akan runtuh.”

Keputusan untuk menegakkan hukum harus dilakukan meskipun para mafia proyek ini punya kekuatan dan pengaruh yang besar.

Mereka tidak boleh lepas begitu saja, meski mereka bersembunyi di balik topeng birokrasi dan pencitraan.
Lebih lanjut, kita tidak dapat membiarkan “tikus berdasi” ini terus merajalela.

“Dura lex sed lex” – “Hukum itu keras, tetapi itu adalah hukum.” Dalam dunia hukum, tidak ada yang kebal terhadap keadilan.

Penegakan hukum, meskipun mungkin penuh tantangan, adalah satu-satunya jalan untuk membebaskan negeri dari jerat korupsi yang merusak masa depan bangsa.

Cukuplah rakyat dibodohi dengan pencitraan. Negeri ini tak butuh pejabat licik yang menjual proyek demi kekayaan pribadi.

“Corruption is the enemy of development” – “Korupsi adalah musuh pembangunan.”

Korupsi yang dilakukan oleh mafia proyek ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghalangi pembangunan yang seharusnya memberikan kemakmuran bagi semua lapisan masyarakat.

Tikus-tikus berdasi, kalian bukan pelayan rakyat—kalian adalah pengkhianat negeri. Dan hukum akan mengejar kalian, meski langit harus runtuh.

mafia proyek
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Desa Sodong Perkuat Semangat Gotong Royong Melalui Milangkala Ke 151

November 10, 2025

Usung Tema Inspiring Leadership for a Sustainable Future, Unigal Harap Lulusannya Jadi Inspirator

September 9, 2025

Gerindra Tancap Gas, Siapkan Kader Hadapi Pemilu 2029

Agustus 30, 2025

Penguatan Kepemimpinan Organisasi Partai, DPC PPP Kota Tasikmalaya Laksanakan LKKD 2025

Juli 27, 2025

KNPI Hadir Sebagai Mitra Strategis Pemerintah yang Tetap Kritis

Juli 24, 2025

Tanah Ahli Waris Tidak Jelas, Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Juli 15, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Ekonomi

Persiapan hadapi kehidupan kampus, OJK Tasikmalaya Bekali Maba UNPAD literasi keuangan

By Sopyan SaoriAgustus 11, 2026

desak.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan di kalangan…

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
Our Picks

Persiapan hadapi kehidupan kampus, OJK Tasikmalaya Bekali Maba UNPAD literasi keuangan

Agustus 11, 2026

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.