Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

September 25, 2026

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Penyediaan Angkutan Tanpa Kendaraan, SIPATUTAT : Tasikmalaya Butuh Transportasi, Bukan Ilusi Administrasi
Arsip

Penyediaan Angkutan Tanpa Kendaraan, SIPATUTAT : Tasikmalaya Butuh Transportasi, Bukan Ilusi Administrasi

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuli 17, 2025Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Penyediaan Angkutan Tanpa Kendaraan, SIPATUTAT : Tasikmalaya Butuh Transportasi, Bukan Ilusi Administrasi
Penyediaan Angkutan Tanpa Kendaraan, SIPATUTAT : Tasikmalaya Butuh Transportasi, Bukan Ilusi Administrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Tasikmalaya, desak.id/ | Solidaritas Pemuda Tunas Tasikmalaya (SIPATUTAT) menyampaikan keprihatinan sekaligus kegelisahan publik atas dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan “Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang dalam Satu Daerah Kabupaten/Kota” oleh Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya pada Tahun Anggaran 2023, dengan nilai anggaran sebesar Rp184.050.000.

Yang menjadi persoalan bukan hanya soal anggarannya yang besar, tetapi output-nya yang nihil. Dalam pernyataan resminya kepada media, Kepala Bidang Angkutan Dishub, Ajat Sudrajat, ATD, MM., menyebut bahwa tidak pernah ada pembelian kendaraan angkutan umum selama ini.

Lebih lanjut, ia bahkan tidak mengetahui secara pasti rincian penggunaan dana tersebut, dan menyebutkan kemungkinan digunakan untuk pemeliharaan atau honor THL.

Kendaraan Tidak Ada, Tapi Anggaran Meluncur Lancar

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apa yang disediakan dari kegiatan “penyediaan angkutan umum”, jika tidak ada kendaraan yang disediakan?

Apakah yang dimaksud dengan “penyediaan” di sini adalah penyediaan harapan kosong? Atau barangkali kita sedang memasuki era baru dalam birokrasi anggaran: di mana pengadaan cukup dilakukan lewat imajinasi dan permainan nomenklatur?

SIPATUTAT memandang bahwa situasi ini bukan sekadar salah ketik administratif. Ini sudah masuk ke wilayah potensi maladministrasi dan pengelabuan publik.

Penggunaan istilah “penyediaan angkutan umum” tetapi realisasinya “honor” atau “pemeliharaan” adalah bentuk penyimpangan dari prinsip lex certa dalam hukum administrasi negara: bahwa anggaran publik harus jelas, pasti, dan sesuai antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil.

Analisa Hukum: Dugaan Pelanggaran Prinsip Tata Kelola Keuangan Negara

Secara hukum, SIPATUTAT menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran:

* Pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas dalam Pasal 3 dan 4 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
* Penyimpangan nomenklatur kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
* Jika terdapat manipulasi laporan realisasi kegiatan, maka bisa berimplikasi pada Pasal 3 atau 9 UU Tipikor (Korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan atau laporan palsu).

“Jika kegiatan tersebut tetap dilaporkan sebagai “penyediaan angkutan umum”, sementara faktanya tidak ada kendaraan yang disediakan, maka kuat dugaan terjadi false reporting, yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai bentuk rekayasa administratif yang merugikan keuangan negara,” terang Irwan SIPATUTAT kepada media.

SIPATUTAT Desak Transparansi & Audit Independen

Atas dasar itu, Irwan mengatakan, SIPATUTAT menyatakan sikap:

* Mendesak Dishub Kota Tasikmalaya membuka secara penuh rincian realisasi anggaran kegiatan ini kepada publik.
* Meminta Inspektorat Daerah dan DPRD melalui Komisi II untuk melakukan audit atas kegiatan tersebut secara menyeluruh.
* Mengkaji kemungkinan melaporkan temuan ini ke BPKP dan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran.

“Kami percaya, anggaran negara tidak boleh dikelola berdasarkan “feeling birokrasi”, apalagi sekadar logika “nanti saya cek dulu” setelah anggaran dicairkan. Ini bukan warung kopi, ini institusi negara,” tambahnya.

Dan karena itu, lanut Irwan, rakyat tidak bisa terus-menerus diminta memahami birokrasi yang tidak pernah mau memahami rakyat.

Jika benar tidak ada kendaraan yang disediakan dari anggaran ratusan juta, maka kita sedang menghadapi transportasi yang fiktif — namun dampaknya nyata: hilangnya kepercayaan publik.

“Tasikmalaya butuh transportasi yang nyata, bukan laporan anggaran yang mengangkut fatamorgana,” pungkasnya. (***)

angkutan ghoib dishub
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDinkes Kabupaten Tasik Diduga Langgar Prinsip Pelayanan, GMKT : Muncul Dugaan KKN dan Gagal Jalankan Program Kesehatan
Next Article Diduga Salahgunakan Dana Desa, GMKT akan Laporkan BUMDes Cintawangi ke APH
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026

Warga Jalan Gubernur Suaka kompak gelar ronda malam dan edukasi pemuda

September 12, 2026

Aksi Berandalan Motor Semakin Brutal, kendaraaan ustad pun tak luput dari sasaran, polisi diharapkan perlu lebih tegas

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Priangan Timur Borong 4 Penghargaan Nasional: Dari Pengendalian Inflasi Sampai Urusan Serba Digital!

    September 25, 2026

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.