Daerah

PC PMII Kota Tasikmalaya Serukan Tolak Revisi UU Polri

×

PC PMII Kota Tasikmalaya Serukan Tolak Revisi UU Polri

Sebarkan artikel ini
PC PMII Kota Tasikmalaya Serukan Tolak Revisi UU Polri
PC PMII Kota Tasikmalaya Serukan Tolak Revisi UU Polri

desak.id | Demokrasi yang sehat dibangun di atas prinsip keseimbangan kekuasaan, supremasi sipil, serta pengawasan yang kuat terhadap setiap lembaga negara.

Oleh karena itu, setiap upaya yang berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa disertai mekanisme kontrol yang memadai patut menjadi perhatian bersama.

Riswara Nugroho, Sekretaris Bidang Advokasi Revisi PC PMII Kota Tasikmalaya, mengungkapkan UU Polri yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik menimbulkan berbagai kekhawatiran di tengah masyarakat.

Hal itu menurutnya, bukan karena masyarakat anti terhadap institusi kepolisian, melainkan karena besarnya kewenangan yang dimiliki suatu lembaga harus selalu diiringi dengan pengawasan yang independen, transparan, dan akuntabel.

Tanpa pengawasan yang kuat, kekuasaan berpotensi menjauh dari prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum.

“Kita harus belajar dari sejarah. Reformasi 1998 lahir dari semangat untuk membatasi konsentrasi kekuasaan dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis,” terangnya.

Lebih lanjut Riswara mengatakan, Reformasi bukan sekadar pergantian rezim, melainkan komitmen untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun lembaga yang memiliki kewenangan berlebihan tanpa kontrol publik yang efektif.

“Sebagai kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, kami memandang bahwa ruang sipil harus tetap menjadi ruang yang bebas, kritis, dan independen,” tambahnya.

Negara yang demokratis membutuhkan partisipasi masyarakat, kritik yang konstruktif, serta keterbukaan dalam proses pengambilan kebijakan.

Oleh karena itu, pembahasan revisi UU Polri tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan harus melibatkan partisipasi publik yang luas.

“Kami menegaskan bahwa kritik terhadap revisi UU Polri bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian,” katanya.

Justru kritik adalah bentuk kepedulian agar institusi kepolisian tetap profesional, dipercaya masyarakat, dan bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Indonesia membutuhkan aparat yang kuat, tetapi juga membutuhkan pengawasan yang kuat. Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga membutuhkan jaminan bahwa hukum tidak digunakan untuk membatasi kebebasan sipil. Indonesia membutuhkan keamanan, tetapi keamanan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan demokrasi.

Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan mengawal proses pembahasan revisi UU Polri secara kritis dan objektif.

Jangan sampai perhatian publik dialihkan dari isu-isu mendasar yang menyangkut masa depan demokrasi, hak-hak warga negara, dan supremasi sipil.

Mari bersama menjaga cita-cita Reformasi. Mari bersama mengawal demokrasi. Mari memastikan bahwa setiap kebijakan negara lahir untuk melindungi rakyat, bukan mempersempit ruang kebebasan yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

“Demokrasi tidak hanya membutuhkan aparat yang kuat, tetapi juga pengawasan yang kuat. Sebab kekuasaan tanpa kontrol adalah ancaman bagi kebebasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *