Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Berita»Daerah»10 Pernyataan Sikap DPW FPI Kota Tasikmalaya Terkait Kasus Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur
Daerah

10 Pernyataan Sikap DPW FPI Kota Tasikmalaya Terkait Kasus Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJanuari 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tasikmalaya, intiraya.com | Ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya, KH Yan Yan Al Bayani .S.Kom I ,M.Pd mengambil sikap terkait kasus dugaan rudapaksa/tindak asusila yang dilakukan tersangka pimpinan pondok tahfiz, AR (44), yang berlokasi di perumahan Bumi Lestari 2 Kawalu Kota Tasikmalaya, terhadap salah satu anak didiknya.

DPW FPI Kota Tasikmalaya mengeluarkan 10 maklumat pernyataan sikap yang disampaikan langsung ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya KH. Muhamad Yanyan Albayani kepada media, Jumat 10 Januari 2025.

Dan berikut adalah 10 sikap tersebut :

1. DPW FPI Kota Tasikmalaya turut prihatin dan mengutuk keras tindakan pimpinan Darul Ilmi saudara (AR) yang diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila/rudapaksa terhadap anak didiknya yang usianya masih di bawah umur.
2. Mendukung aparat Kepolisian Polres Kota Tasikmalaya untuk memproses kasus tsb secara profesional, obyektif dan transparan.
3. Mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat beratnya kepada terdakwa pelaku rudapaksa agar memberi epek jera bagi pelaku dan pelajaran untuk yang lainnya.
4. Menghimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan bagi putra putrinya
5. Menghimbau kepada para pegiat medsos untuk tidak memposting photo dan identitas korban rudapaksa agar tidak menjadi beban psikologis bagi korban dan keluarganya
6. Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan lembaga pendidikan Darul Ilmi dengan Pondok Pesantren, sebab Darul Ilmi tidak tercatat sebagai bagian dari pesantren yang tergabung di Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Tasikmalaya karena tidak memenuhi unsur Arkanul Ma’had dan tidak memiliki NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) dari Kemenag
7. Mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kegiatan di berbagai lembaga pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
8. Menghimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mengeluarkan statement yang berlebihan yang bisa memancing konflik horizontal
9. Menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
10. Siap mengawal kasus rudapaksa ini sampai tuntas sehingga memenuhi unsur keadilan bagi semua.

Seperti diketahui, AR diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga kuat telah melakukan hal tidak senonoh (rudapaksa.red) terhadap anak didiknya yang dibawah umur.

Kini AR mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun.

AR (47) dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pasal ini mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan dengan anak. (***)

berita tasikmalaya guru ngaji cabuli anak santri Santriwati dirudapaksa di Tasikmalaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

9 pesan ulama untuk Kapolresta Tasikmalaya yang baru

Agustus 6, 2026

Ormas BBC Tegaskan Komitmen Transformasi Sosial di Hari Jadi ke-20

Agustus 2, 2026

Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?

Agustus 1, 2026

Gelar Raker, DPC HIPKI Kota Tasikmalaya Suarakan Tantangan LKP ke Kadisdik

Juli 31, 2026

PLN dan DPRD salurkan bantuan listrik kepada PAUD Harapan Jaya

Juli 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.