Komunitas Peduli Lingkungan Hidup akan Hijaukan Masjid se Kota Tasikmalaya dengan Tanam 2.000 Pohon    •     Kpw BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Halal lewat  JAZIRAH x CCE 2026    •     Gelar Kelulusan, Kepala Madrasah MTSs Riyadlurohmah Berpesan Jaga Nama Baik Diri, Keluarga dan Almamater    •     Sukses Bangun Citra Tanggung Jawab Sosial, JNE Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026    •     OJK Tasikmalaya Ajak Organisasi Kepemudaan Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal    •     Berdayakan Peternak Lokal, OJK Tasikmalaya Gulirkan Program BEREHAN    •     Pererat Silaturahmi Alumni SMANDA Angkatan 99 Melalui Reuni Perak +2    •     KPU Kota Tasikmalaya bersama Pemkab Tasikmalaya Sepakati Penggunaan Asset Pemda Tanpa Biaya Sewa    •     Perkuat Organisasi, MPC PP Kota Tasikmalaya Gelar Konsolidasi dengan PAC    •     Aksi Sosial Akbar Lintas Sektor Ciptakan Kebahagian Ribuan Warga Tasikmalaya    •     Penyakit Masyarakat Masih Marak, AMT Nilai Satpol-PP Kota Tasikmalaya Mati Suri    •     Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Sembelih Sapi Kurban, Wujud Syukur Atas Nikmat Sehat    •     Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal    •     Disnaker Kota Tasikmalaya Dukung Penuh Sertifikasi Kompetensi Memasak Bagi Relawan MBG    •     Buah Konsistensi, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026    •    
Politik

MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Paslon 02 Gelar Sujud Syukur

×

MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Paslon 02 Gelar Sujud Syukur

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Paslon 02 Gelar Sujud Syukur

Tasikmalaya, desak.id/ | Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan final terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, dengan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 dan 03.

Keputusan ini semakin mengukuhkan kemenangan pasangan nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, yang kini tinggal menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang putusan yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, menjadi momen penting bagi Kabupaten Tasikmalaya, yang selama ini mengalami ketidakpastian akibat sengketa Pilkada.

Keputusan MK ini disambut dengan rasa syukur oleh Cecep Nurul Yakin dan tim pemenangannya. Dalam acara nonton bareng sidang putusan di kediamannya, Cecep bersama keluarga dan tim pemenangan merayakan momen tersebut dengan sujud syukur dan haru yang tak terbendung.

Ia mengungkapkan bahwa kemenangan ini bukan hanya miliknya, tetapi juga kemenangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

Cecep juga menegaskan komitmennya untuk merangkul semua pihak, termasuk lawan politiknya, demi membangun Kabupaten Tasikmalaya secara bersama-sama.

Ia berharap agar masyarakat terus memberikan dukungan sehingga roda pemerintahan dapat segera berjalan dengan baik.

Kabupaten Tasikmalaya menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Barat yang belum memiliki pemimpin akibat sengketa Pilkada 2024.

Dengan keputusan MK ini, diharapkan pemerintahan dapat segera berjalan sesuai mekanisme yang ada, membawa stabilitas dan kemajuan bagi masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *