Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Berita»Daerah»Putus Cinta, Pemuda di Ciamis Nekat Sebar Video Asusila ke Wali Kelas dan Teman Mantan
Daerah

Putus Cinta, Pemuda di Ciamis Nekat Sebar Video Asusila ke Wali Kelas dan Teman Mantan

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriJuli 23, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Putus Cinta, Pemuda di Ciamis Nekat Sebar Video Asusila ke Wali Kelas dan Teman Mantan
Putus Cinta, Pemuda di Ciamis Nekat Sebar Video Asusila ke Wali Kelas dan Teman Mantan/bie
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ciamis, desak.id/ | Aksi nekat seorang pemuda di Kabupaten Ciamis berujung jeruji besi.

Hanya karena sakit hati diputus cinta,pria berinisial YNR tega menyebarkan video asusila dirinya bersama mantan kekasih yang masih di bawah umur.

Pelaku berusia 22 tahun ini tak bisa menyembunyikan wajah malu saat digelandang polisi. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menyebarkan video hubungan intimnya bersama mantan pacar yang masih berusia 16 tahun.

AKBP HIDAYATULLAH, KAPOLRES CIAMIS, mengungkapkan, Korban dan pelaku ini awalnya kenalan lewat media sosial, kemudian menjalin hubungan asmara.

"Pelaku merekam saat melakukan persetubuhan dan menyebarkannya setelah diputus cinta," ujar Kapolres kepada media, Rabu 23 Juli 2025 di Mapolres Ciamis.

Aksi tak senonoh ini lanjut Kapolres dilakukan di rumah pelaku di kecamatan Lumbung. Aksinya dilakukan hingga beberapa kali di lokasi lain, bahkan di lapangan sepakbola.

"Ironisnya, semua tindakan itu direkam oleh pelaku," tambahnya.

Kapolres mengatakan, hubungan mereka diketahui keluarga korban, hingga orang tua melarang anaknya untuk melanjutkan hubungan dan diminta fokus sekolah.

Tapi pelaku justru sakit hati dan menyebarkan video asusila itu ke wali kelas dan teman korban.

Kasus ini terbongkar setelah wali kelas melaporkan kepada keluarga korban, yang akhirnya membawa perkara ini ke pihak berwajib.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) uu no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Bie)

berita ciamis cabul di ciamis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

9 pesan ulama untuk Kapolresta Tasikmalaya yang baru

Agustus 6, 2026

Ormas BBC Tegaskan Komitmen Transformasi Sosial di Hari Jadi ke-20

Agustus 2, 2026

Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?

Agustus 1, 2026

Gelar Raker, DPC HIPKI Kota Tasikmalaya Suarakan Tantangan LKP ke Kadisdik

Juli 31, 2026

PLN dan DPRD salurkan bantuan listrik kepada PAUD Harapan Jaya

Juli 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.