Komunitas Peduli Lingkungan Hidup akan Hijaukan Masjid se Kota Tasikmalaya dengan Tanam 2.000 Pohon    •     Kpw BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Halal lewat  JAZIRAH x CCE 2026    •     Gelar Kelulusan, Kepala Madrasah MTSs Riyadlurohmah Berpesan Jaga Nama Baik Diri, Keluarga dan Almamater    •     Sukses Bangun Citra Tanggung Jawab Sosial, JNE Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026    •     OJK Tasikmalaya Ajak Organisasi Kepemudaan Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal    •     Berdayakan Peternak Lokal, OJK Tasikmalaya Gulirkan Program BEREHAN    •     Pererat Silaturahmi Alumni SMANDA Angkatan 99 Melalui Reuni Perak +2    •     KPU Kota Tasikmalaya bersama Pemkab Tasikmalaya Sepakati Penggunaan Asset Pemda Tanpa Biaya Sewa    •     Perkuat Organisasi, MPC PP Kota Tasikmalaya Gelar Konsolidasi dengan PAC    •     Aksi Sosial Akbar Lintas Sektor Ciptakan Kebahagian Ribuan Warga Tasikmalaya    •     Penyakit Masyarakat Masih Marak, AMT Nilai Satpol-PP Kota Tasikmalaya Mati Suri    •     Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Sembelih Sapi Kurban, Wujud Syukur Atas Nikmat Sehat    •     Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal    •     Disnaker Kota Tasikmalaya Dukung Penuh Sertifikasi Kompetensi Memasak Bagi Relawan MBG    •     Buah Konsistensi, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026    •    
Daerah

Masalah Sempadan, DPRD Sebut Aturan Harus Diterapkan dengan Adil

×

Masalah Sempadan, DPRD Sebut Aturan Harus Diterapkan dengan Adil

Sebarkan artikel ini
Masalah Sempadan, DPRD Sebut Aturan Harus Diterapkan dengan Adil
Masalah Sempadan, DPRD Sebut Aturan Harus Diterapkan dengan Adil

Tasikmalaya, desak.id/ | Wakil Ketua DPRD, Hilman Wiranata, mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya akan menindaklanjuti laporan dari Aliansi Ormas dan LSM Bungursari terkait dugaan pelanggaran pembangunan di bahu jalan dan sempadan sungai.

“Terima kasih kepada aliansi Ormas dan LSM Bungursari yang sudah melakukan proses kontrol dan melaporkan kepada kami. Alhamdulillah, tadi dihadiri juga oleh Dinas PUTR, BBWS, pengelola sungai, dan Satpol PP, semua sepakat untuk menindaklanjuti,” ujar Hilman Wiranata. Rabu 17 September 2025.

Hilman menjelaskan ada dua jenis pelanggaran administratif yang menjadi sorotan. Pertama, penggunaan gudang yang belum memiliki izin operasional. Kedua, keberadaan bangunan yang diduga melanggar aturan karena berdiri di bahu jalan dan sempadan sungai.

"DPRD, melalui Komisi I, II, dan III, akan segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menanggapi permasalahan ini," tambahnya.

Tidak Hanya di Bungursari

Hilman mengakui bahwa pelanggaran serupa tidak hanya terjadi di Bungursari, tetapi juga di wilayah lain di Kota Tasikmalaya, bahkan di Jawa Barat.

Mengenai peran DPRD, Hilman menegaskan bahwa mereka telah memberikan banyak rekomendasi kepada pihak eksekutif.

“DPRD hanya memberikan pengawasan, sedangkan eksekusi berada di eksekutif. Tapi, kami siap mendorong, men-support apapun yang diperlukan oleh eksekutif, baik itu terkait regulasi maupun anggaran,” tegasnya.

Meski rekomendasi sudah diberikan, Hilman mengakui bahwa tindak lanjut di lapangan masih menjadi kendala.

“Hal-hal yang harus diselesaikan secara administratif, seperti gudang tanpa izin, harus segera diselesaikan. Tapi untuk yang bersifat fisik seperti pembongkaran, memang sampai saat ini belum ada,” tambahnya.

Ia menyebut Satpol PP sudah memberikan peringatan, namun eksekusi pembongkaran belum dilakukan.

Hilman menekankan pentingnya penegakan aturan yang adil, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi pemerintah.

“Jangan sampai kita menindak masyarakat, tapi pembangunan pemerintah yang melanggar tidak disikapi. Karena sampai saat ini, bangunan pemerintah juga banyak yang berdiri di atas sungai,” pungkasnya.

Ia berharap ke depan, ada keberanian dari semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara utuh. Hal ini juga membutuhkan kesadaran dari pemilik modal maupun masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *