Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Berita»Daerah»Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?
Daerah

Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriAgustus 1, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?
Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

desak.id | Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT) terus menyoroti keberadaan tempat karaoke yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Riswara Nugroho Ketua Umum AMT mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan karaoke di Kota Tasikmalaya untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam menjalankan usahanya, khususnya terkait pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, mencari keuntungan ekonomi tidak boleh mengesampingkan keselamatan masyarakat, kepastian hukum, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan perizinan usaha.

“Berdasarkan temuan yang kami peroleh, terdapat indikasi bahwa sejumlah tempat karaoke belum memenuhi persyaratan PBG dan/atau SLF sebagaimana diwajibkan. Karena itu, kami mendesak seluruh pengelola untuk segera melakukan pembenahan serta melengkapi seluruh dokumen perizinan dan persyaratan teknis yang berlaku sesuai ketentuan,” terangnya kepada media, Sabtu 01 Agutu 2026.

Selain itu, Riswara juga mengungkapkan pihaknya memberikan perhatian khusus kepada tempat karaoke yang beroperasi di dalam hotel.

Status berada di kawasan hotel tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap memenuhi seluruh ketentuan PBG dan SLF, termasuk aspek keselamatan struktur bangunan, fungsi ruang, serta kelayakan operasional sesuai peraturan yang berlaku.

AMT memberikan waktu sesuai tenggat yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemenuhan kewajiban tersebut. Apabila setelah proses pemeriksaan oleh instansi berwenang terbukti masih terdapat pelanggaran terkait PBG dan SLF yang tidak diperbaiki, pihaknya mengatakan akan terus mengawal agar pemerintah menjatuhkan sanksi secara tegas sesuai hukum, termasuk penghentian operasional terhadap tempat usaha yang terbukti tidak memenuhi persyaratan.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Seluruh pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk dalam pemenuhan PBG dan SLF. Keselamatan masyarakat dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama, bukan dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” tambahnya.

AMT menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, tertib, dan memenuhi standar keselamatan bangunan.

“Penegakan aturan PBG dan SLF secara tegas adalah bagian dari upaya menciptakan Kota Tasikmalaya yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi semua pihak,” tegasnya. (***)

karoke ilegal tasikmalaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

9 pesan ulama untuk Kapolresta Tasikmalaya yang baru

Agustus 6, 2026

Ormas BBC Tegaskan Komitmen Transformasi Sosial di Hari Jadi ke-20

Agustus 2, 2026

Gelar Raker, DPC HIPKI Kota Tasikmalaya Suarakan Tantangan LKP ke Kadisdik

Juli 31, 2026

PLN dan DPRD salurkan bantuan listrik kepada PAUD Harapan Jaya

Juli 30, 2026

Soroti kegalauan masyarakat terhadap supremasi hukum, INUTAS sukses gelar seminar hukum

Juli 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Daerah

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

By Sopyan SaoriAgustus 8, 2026

Desak.id | Tasik Public Forum menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis ungkap penipuan modus titip limit paylater, kerugian mencapai 500 juta

Agustus 6, 2026
Our Picks

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.