Close Menu
desakdesak
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

September 25, 2026

32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

September 24, 2026

Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
📝 Kirim Tulisan
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
desakdesak
📝
  • Ocehan
  • Pop
  • Curhat
  • Sosok
Beranda » Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?
Arsip

Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriAgustus 1, 2026Updated:September 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email Bluesky
Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?
Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

desak.id | Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT) terus menyoroti keberadaan tempat karaoke yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Riswara Nugroho Ketua Umum AMT mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan karaoke di Kota Tasikmalaya untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam menjalankan usahanya, khususnya terkait pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, mencari keuntungan ekonomi tidak boleh mengesampingkan keselamatan masyarakat, kepastian hukum, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan perizinan usaha.

“Berdasarkan temuan yang kami peroleh, terdapat indikasi bahwa sejumlah tempat karaoke belum memenuhi persyaratan PBG dan/atau SLF sebagaimana diwajibkan. Karena itu, kami mendesak seluruh pengelola untuk segera melakukan pembenahan serta melengkapi seluruh dokumen perizinan dan persyaratan teknis yang berlaku sesuai ketentuan,” terangnya kepada media, Sabtu 01 Agutu 2026.

Selain itu, Riswara juga mengungkapkan pihaknya memberikan perhatian khusus kepada tempat karaoke yang beroperasi di dalam hotel.

Status berada di kawasan hotel tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap memenuhi seluruh ketentuan PBG dan SLF, termasuk aspek keselamatan struktur bangunan, fungsi ruang, serta kelayakan operasional sesuai peraturan yang berlaku.

AMT memberikan waktu sesuai tenggat yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemenuhan kewajiban tersebut. Apabila setelah proses pemeriksaan oleh instansi berwenang terbukti masih terdapat pelanggaran terkait PBG dan SLF yang tidak diperbaiki, pihaknya mengatakan akan terus mengawal agar pemerintah menjatuhkan sanksi secara tegas sesuai hukum, termasuk penghentian operasional terhadap tempat usaha yang terbukti tidak memenuhi persyaratan.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Seluruh pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk dalam pemenuhan PBG dan SLF. Keselamatan masyarakat dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama, bukan dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” tambahnya.

AMT menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, tertib, dan memenuhi standar keselamatan bangunan.

“Penegakan aturan PBG dan SLF secara tegas adalah bagian dari upaya menciptakan Kota Tasikmalaya yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi semua pihak,” tegasnya. (***)

karoke ilegal tasikmalaya
Add as Preferred on Google Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGelar Raker, DPC HIPKI Kota Tasikmalaya Suarakan Tantangan LKP ke Kadisdik
Next Article Honda Tegaskan “Engineered for Driving Joy” sebagai Benang Merah Seluruh Lini dalam Semangat “Culture. Evolved.”
Sopyan Saori
  • Website

Owner Khanzaar

Related Posts

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 2026

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 2026

Kejurdo V BKC digelar di Tasikmalaya, ajang penjaringan Kejurnas 2027

September 12, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Seedbacklink
Top Posts

Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

September 15, 202612 Views

Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

September 18, 202610 Views

Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

September 15, 202610 Views

Fenomena Ceu Epon Beli Emas Pakai Uang Kresek: Antara Realita Jalanan dan Tamparan Literasi Keuangan

September 21, 20269 Views

Kedok Koperasi Rasa Bank Emok: Ketika Lembaga Pembiayaan Pinjam Nama, Rakyat yang Kena Peras

September 14, 20269 Views
New Comments
    Most Popular

    Branding Maxim Berjejer di Jalan, Pajak Reklame Bocor di Bawah Meja?

    September 15, 202612 Views

    Program GENIUS OJK Tasik: Guru Dulu yang Diedukasi, Biar Murid Gak Terjebak Pinjol dan Judol

    September 18, 202610 Views

    Milad ke-49 BKPRMI Kota Tasik: Menuju Indonesia Emas 2045, Kesejahteraan Guru Masih ‘Saeutik Mas’

    September 15, 202610 Views
    Our Picks

    Perkuat Kurir Instan, Roket Indonesia JNE Gandeng Everpro Integrasikan WhatsApp Business & CRM

    September 25, 2026

    32 Paralegal Kelurahan Resmi Diakui Kemenkum: Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kecil, Selesaikan Masalah Sebelum Ke Polsek

    September 24, 2026

    Penataan Kawasan Dadaha Kena Sembur DPRD: Konsepnya Bagus, Tapi Kenapa Telat Sosialisasi?

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks Berita
    © 2026 desak.id Designed by Khanzaar co .

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.