desak.id | Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT) terus menyoroti keberadaan tempat karaoke yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Riswara Nugroho Ketua Umum AMT mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan karaoke di Kota Tasikmalaya untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam menjalankan usahanya, khususnya terkait pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurutnya, mencari keuntungan ekonomi tidak boleh mengesampingkan keselamatan masyarakat, kepastian hukum, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan perizinan usaha.
“Berdasarkan temuan yang kami peroleh, terdapat indikasi bahwa sejumlah tempat karaoke belum memenuhi persyaratan PBG dan/atau SLF sebagaimana diwajibkan. Karena itu, kami mendesak seluruh pengelola untuk segera melakukan pembenahan serta melengkapi seluruh dokumen perizinan dan persyaratan teknis yang berlaku sesuai ketentuan,” terangnya kepada media, Sabtu 01 Agutu 2026.
Selain itu, Riswara juga mengungkapkan pihaknya memberikan perhatian khusus kepada tempat karaoke yang beroperasi di dalam hotel.
Status berada di kawasan hotel tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap memenuhi seluruh ketentuan PBG dan SLF, termasuk aspek keselamatan struktur bangunan, fungsi ruang, serta kelayakan operasional sesuai peraturan yang berlaku.
AMT memberikan waktu sesuai tenggat yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemenuhan kewajiban tersebut. Apabila setelah proses pemeriksaan oleh instansi berwenang terbukti masih terdapat pelanggaran terkait PBG dan SLF yang tidak diperbaiki, pihaknya mengatakan akan terus mengawal agar pemerintah menjatuhkan sanksi secara tegas sesuai hukum, termasuk penghentian operasional terhadap tempat usaha yang terbukti tidak memenuhi persyaratan.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Seluruh pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk dalam pemenuhan PBG dan SLF. Keselamatan masyarakat dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama, bukan dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” tambahnya.
AMT menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, tertib, dan memenuhi standar keselamatan bangunan.
“Penegakan aturan PBG dan SLF secara tegas adalah bagian dari upaya menciptakan Kota Tasikmalaya yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi semua pihak,” tegasnya. (***)

