Komunitas Peduli Lingkungan Hidup akan Hijaukan Masjid se Kota Tasikmalaya dengan Tanam 2.000 Pohon    •     Kpw BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Halal lewat  JAZIRAH x CCE 2026    •     Gelar Kelulusan, Kepala Madrasah MTSs Riyadlurohmah Berpesan Jaga Nama Baik Diri, Keluarga dan Almamater    •     Sukses Bangun Citra Tanggung Jawab Sosial, JNE Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026    •     OJK Tasikmalaya Ajak Organisasi Kepemudaan Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal    •     Berdayakan Peternak Lokal, OJK Tasikmalaya Gulirkan Program BEREHAN    •     Pererat Silaturahmi Alumni SMANDA Angkatan 99 Melalui Reuni Perak +2    •     KPU Kota Tasikmalaya bersama Pemkab Tasikmalaya Sepakati Penggunaan Asset Pemda Tanpa Biaya Sewa    •     Perkuat Organisasi, MPC PP Kota Tasikmalaya Gelar Konsolidasi dengan PAC    •     Aksi Sosial Akbar Lintas Sektor Ciptakan Kebahagian Ribuan Warga Tasikmalaya    •     Penyakit Masyarakat Masih Marak, AMT Nilai Satpol-PP Kota Tasikmalaya Mati Suri    •     Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Sembelih Sapi Kurban, Wujud Syukur Atas Nikmat Sehat    •     Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal    •     Disnaker Kota Tasikmalaya Dukung Penuh Sertifikasi Kompetensi Memasak Bagi Relawan MBG    •     Buah Konsistensi, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026    •    
Kriminal

Dua Tahun Buron, DS Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

×

Dua Tahun Buron, DS Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Tahun Buron, DS Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi
Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Tasikmalaya, intiraya | Setelah buron selama dua tahun, DS, pelaku pencabulan anak dibawah umur hingga hamil di Tasikmalaya akhirnya diringkus Polisi.

Selama dua tahun, DS kabur ke luar kota. Namun sial, setelah dirasa aman dan kasusnya dianggap beres, DS pulang ke Tasik dengan menyamar sebagai tukang Bakso Cuanki di Sukarame Kabupaten Tasikmalaya.

DS ditangkap Polisi di Kecamatan Sukarame pada 10 Agustus lalu. DS nekat mensetubuhi anak dibawah umur hingga hamil dan melahirkan.

“Pelaku menghindar dari kejaran, sempat pindah tempat sampai keluar pulau. Tanggal 10 Agustus kami tangkap saat sedang nyamar jualan Cuanki,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan, kepada media, Senin (19/08/24).

AKP Ridwan menjelaskan, persetubuhan tersebut terjadi di tempat tinggal pelaku. Saat itu korban takut pulang karena kemalaman, lalu bersama pacarnya yang kebetulan teman pelaku ikut menginap di kostan pelaku.

“Peristiwa itu terjadi ketika korban datang bersama pacarnya yang juga teman tersangka. Saat itu korban berkomunikasi dengan tersangka untuk mencari tempat penginapan karena takut pulang ke rumahnya. Di kost itulah terjadi perbuatan asusila,” kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan persetubuhan itu terjadi karena pelaku tidak tahan terhadap hasrat nafsunya ketika berduaan di dalam kamar.

Akibat perbuatannya, pelaku DS yang bekerja sebagai tukang bakso cuanki di sekitaran Singaparna diancam 15 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan terhadap pelaku yakni Pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak,” kata Ridwan.

Dihadapan Penyidik, DS akui perbuatan bejadnya. Namun, dia berdalih bertanggung jawab dengan menafkahi korban. Bahkan, dia menganggap kasusnya selesai hingga memilih pulang kampung.

“Dikira sayamah dah beres aja da saya suka ngasih uang. Saya pulangkan eh ditangkap,” kata Ds pada penyidik. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *