Close Menu
desak
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
desakdesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Politik
desak
Home»Berita»Daerah»Diduga ada Pelanggaran Perdata dan Pidana, Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum jadi Sorotan Praktisi Hukum
Daerah

Diduga ada Pelanggaran Perdata dan Pidana, Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum jadi Sorotan Praktisi Hukum

Sopyan SaoriBy Sopyan SaoriNovember 18, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit Email
Diduga ada Pelanggaran Perdata dan Pidana, Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum jadi Sorotan Praktisi Hukum
Diduga ada Pelanggaran Perdata dan Pidana, Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum jadi Sorotan Praktisi Hukum
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tasikmalaya, desak.id/ | Polemik Yayasan Mabdaul Ulum Kampung Sinarjaya – Cijambe, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, kini memasuki babak baru.

Sebelumnya diberitakan, diduga kuat dalam pendirian Yayasan oleh Ustd. Nana tersebut adanya MALADMINISTRASI l, termasuk dalam perolehan Ijin Operasional dari Kemenag Kota Tasikmalaya.

Bahkan setelah pihak Awak media melakukan penelusuran ternyata Ketua Yayasan Mabdaul Ulum inisial (DK) yang tertera dalam kepengurusan Kemenhumkam, dirinya tidak mengetahui bahwa namanya akan dijadikan Ketua Yayasan Pendidikan

DK mengaku dirinya hanya dimintai untuk menjadi pengurus bank sampah. DK mengungkapkan, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah oleh pihak pengurus yayasan, termasuk dalam penandatangan berkas yang bersangkutan dengan administrasi yayasan.

Terkait hal tersebut dalam hal ini dugaan semakin kuat dalam pendirian Yayasan tersebut adanya tindakan pencatutan nama secara sepihak oleh pendiri yayasan.

Asep Iwan Restiawan S.H.,M.H selaku salahsatu Praktisi Hukum mengatakan bahwa jika menyikapi pemberitaan terkait Yayasan Mabdaul Ulum, menilai adanya beberapa pelanggaran hukum, yaitu hukum Perdata dan Hukum Pidana.

"Kalo dilihat dari aspek hukum terkait dengan yayasan Mabdaul Ulum yang berada di Wilayah Kecamatan Kawalu, saya menilai itu bisa terjadi pelanggaran hukum yang pertama secara perdata dan pidana," tuturnya, Selasa 18 November 2025.

Selanjutnya Asep mengatakan dalam hal perdata Bisa membatalkan pendirian Yayasan tersebut, karena dalam proses administrasi pendirian terdapat cacat admistrasi yaitu mencatut nama seseorang untuk jadi ketua yayasan sedangkan orang tersebut tidak mengetahui hal tersebut, otomatis pendirian Yayasan tersebut bisa batal demi hukum.

"Adapun untuk pelanggaran Pidananya sendiri jelas yang mencantumkan nama seseorang untuk hal administrasi dengan secara sepihak bisa masuk katagori pemalsuan surat, dan hal itu jelas tercantum dalam Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun," pungkasnya

Sampai dengan pemberitaan ini di tayangkan, pihak yayasan dalam hal ini Ustadz Nana, dari awal belum bisa memberikan tanggapan kepada awak media.

Sementara, pemerintah setempat dari mulai pihak pemerintah kelurahan dan MUI kelurahan mengatakan bahwa pihaknya sudah memandatkan kepada pihak RW setempat supaya secepatnya untuk menyelesaikan polemik tersebut, tapi pihak RW sendiri setelah beberapa kali awak media hubungi melalui pesan singkat WhatsApp tidak merespon. (***)

yayasan Mabdaul ulum
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sopyan Saori
  • Website

Related Posts

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

9 pesan ulama untuk Kapolresta Tasikmalaya yang baru

Agustus 6, 2026

Ormas BBC Tegaskan Komitmen Transformasi Sosial di Hari Jadi ke-20

Agustus 2, 2026

Ultimatum pemilik tempat karaoke di Tasikmalaya, AMT : patuhi hukum atau hentikan aktivitas?

Agustus 1, 2026

Gelar Raker, DPC HIPKI Kota Tasikmalaya Suarakan Tantangan LKP ke Kadisdik

Juli 31, 2026

PLN dan DPRD salurkan bantuan listrik kepada PAUD Harapan Jaya

Juli 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Ekonomi

Persiapan hadapi kehidupan kampus, OJK Tasikmalaya Bekali Maba UNPAD literasi keuangan

By Sopyan SaoriAgustus 11, 2026

desak.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan di kalangan…

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026

Polda Jabar tangkap pengunggah konten Provokasi di Media sosial

Agustus 6, 2026
Our Picks

Persiapan hadapi kehidupan kampus, OJK Tasikmalaya Bekali Maba UNPAD literasi keuangan

Agustus 11, 2026

Tasik Public Forum Soroti Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Agustus 8, 2026

OJK Tasikmalaya dan Pemkab Garut dorong ekosistem pembiayaan terintegrasi perluas akses keuangan petani kentang Garut

Agustus 7, 2026
New Comments
    About Us

    desak.id adalah portal berita independen yang berdiri sejak 2019, berkomitmen menyajikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya kepada pembaca.

    Kami fokus pada liputan nasional, regional, teknologi, olahraga, hiburan dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, faktual, dan bermanfaat.
    Email Us: redaksidesak@gmail.com
    Contact: +

    desak
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 desak. Designed by Khanzaar.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.